Persija Bangkit dari Tertinggal, Tahan Imbang Port FC 2-2
Port FC bermain imbang 2-2 melawan Persija Jakarta di Grup B Piala Presiden 2026 dan tetap bertahan di puncak klasemen sementara.
Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemilu 2019 telah usai namun prosesnya setelahnya bakal panjang. Belasan perwakilan Partai Politik pada Rabu (22/5/2019) mulai mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta untuk berkonsultasi mengenai syarat pengajuan permohonan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg).
Salah satu partai yang mengirim perwakilannya untuk berkonsultasi adalah Partai Demokrat. Sebelumnya perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendatangi MK untuk berkonsultasi mengenai syarat-syarat pengajuan permohonan sengketa Pileg.
"Sudah lebih dari sebelas Partai Politik yang mendatangi MK untuk berkonsultasi, namun memang belum ada yang mendaftarkan pengajuan permohonan sengketa," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Guntur mengatakan 24 jam pertama hingga 24 jam kedua sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu, biasanya belum banyak Parpol yang mendaftar untuk perkara sengketa Pileg.
"Biasanya 24 jam pertama hingga 24 jam kedua masih belum ramai, mereka biasanya datang untuk berkonsultasi terlebih dahulu," ujar Guntur.
Menurut Guntur syarat-syarat pembuatan permohonan bukanlah hal yang mudah, apalagi membutuhkan sejumlah persyaratan berupa berkas-berkas yang harus dilengkapi, hingga pendaftaran tersebut resmi diregistrasi oleh MK.
"Jadi 24 jam ketiga atau pada hari Jumat pukul 01.46 WIB baru ramai pendaftaran sengketa Pileg," kata Guntur.
Kendati demikian Guntur menyatakan sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5/2019) dini hari pukul 01.46 WIB, Mahkamah sudah siap menerima pendaftaran sengketa Pileg hingga Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
"Itu adalah tugas dan kewajiban kami sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan, sehingga ketika KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi maka kami juga sudah harus siap," pungkas Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Port FC bermain imbang 2-2 melawan Persija Jakarta di Grup B Piala Presiden 2026 dan tetap bertahan di puncak klasemen sementara.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.