BMKG Ingatkan Hujan Petir Ancam Sejumlah Kota Besar Hari Ini
BMKG memprakirakan hujan petir dan hujan ringan berpotensi terjadi di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu, 26 Juli 2026.
Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019)./Antara
Harianjogja.com, BANDUNG - Terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019).
Seusai Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon.
Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon sekitar 10-15 menit saja setelah itu diberhentikan sementara. Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi dilantik oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.
Seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019.
Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang pemilu tahun 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pascapemilu tahun 2019.
"Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Emil.
Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.
"Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024," kata Emil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memprakirakan hujan petir dan hujan ringan berpotensi terjadi di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu, 26 Juli 2026.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.