Daerah Stunting Tinggi Jadi Prioritas Pembangunan Dapur MBG
BGN memprioritaskan pembangunan dapur MBG di daerah dengan angka stunting tinggi untuk mempercepat intervensi gizi penerima manfaat.
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). /Ist-Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang hakim pengadilan negeri. Kali ini, KPK menangkap Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kayat, pada 3 Mei 2019.
KPK telah menetapkan Hakim Kayat sebagai tersangka. Kayat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan kasus pemalsuan dokumen tanah. Dia diduga meminta uang Rp500 juta untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat.
Sebelum Kayat, ada sejumlah hakim yang juga ditangkap oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, sejumlah hakim yang tertangkap tangan ini sudah divonis bersalah dan menjalani hukumannya di penjara.
Berdasarkan catatan Okezone, ada 25 hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi. Berikut daftar nama hakim yang menjadi pasien KPK :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
BGN memprioritaskan pembangunan dapur MBG di daerah dengan angka stunting tinggi untuk mempercepat intervensi gizi penerima manfaat.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.