Luhut : Kebijakan Penenggelaman Kapal Tak Perlu Dipertentangkan

Newswire
Newswire Jum'at, 03 Mei 2019 05:57 WIB
Luhut : Kebijakan Penenggelaman Kapal Tak Perlu Dipertentangkan

Luhut Binsar Panjaitan/Antara-M. Agung Rajasa

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta kebijakan mengenai penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak perlu dipertentangkan.

Permintaan itu disampaikan Luhut terkait insiden KRI Tjiptadi-381 ditabrak oleh kapal pengawas perikanan Vietnam pada Sabtu 27 April 2019 di Laut Natuna Utara. "Ya ndak usah dipertentangkanlah itu," katanya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Menteri KKP Susi Pudjiasturi berencana menenggelamkan sebanyak 51 kapal asing, yang terbanyak berasal dari Vietnam. Luhut mengaku akan menunggu hasil investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut.

"Sekarang sedang diinvestigasi penyebabnya dan saya pikir kita juga tidak boleh terlalu overreact ([ereaksi berlebihan]. Kita lihat saja hasil investigasinya," katanya.

Kementerian Luar Negeri telah memanggil perwakilan dari Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk menyampaikan protes soal insiden penabrakan KRI Tjiptadi 381 oleh kapal pengawas perikanan Vietnam.

Sebelumnya, kapal pengawas perikanan Vietnam sengaja menabrakkan diri ke KRI Tjiptadi-381. Peristiwa pada Sabtu, 27 April 2019 itu terjadi saat KRI Tjiptadi-381 sedang patroli untuk menangkap kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara.

Pemerintah Indonesia menyesalkan aksi yang dilakukan oleh kapal pengawas perikanan Vietnam tersebut karena dinilai dapat membahayakan awak kapal Indonesia maupun Vietnam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online