Nahkoda Hilang Setelah Speedboat Terbelah di Teluk Tomini
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Ilustrasi aksi Hari Buruh (May Day)./JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA--Para buruh dari perusahaan sepatu Nike dalam memperingati Hari Buruh Sedunia dengan titik kumpul di Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu menyampaikan tuntutannya untuk mendapatkan upah layak.
Koordinator Komite Aksi Perjuangan Buruh Nike, Bangkit, dalam menyampaikan sikap di antaranya mengecam keras tindakan perusahaan pemasok Nike yang berlaku semena-mena kepada buruhnya dengan melakukan tindakan union busting atau pemberangusan serikat buruh dengan dalih apa pun.
"Menuntut kepada perusahaan pemegang merek Nike untuk bertanggung jawab pada buruhnya dan segera menghentikan perampsan atas upah layak dan kerja layak bagi buruh Indonesia," kata Bangkit.
Kemudian menuntut kepada perusahaan pemasok dan perusahaan pemegang merek Nike untuk menjalankan Protokol Kebebasan Berserikat dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dengan sepenuhnya.
Selanjutnya memberikan upah layak kepada buruh Nike dan Adidas serta hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing pada seluruh rantai produksi Nike. Serta meminta untuk pekerjakan kembali buruh PT Kaho Indah Citra Garment dan PT Dream Sentosa Indonesia serta segera menyelesaikan permasalahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.