PT KAI Bakal Pasang Kamera CCTV di Perlintasan, Ini Komentar Warganet
Perlintasan KA Purwosari Solo. (Solopos-Dok)
Harianjogja.com, SOLO--Dalam rangka meminimalkan kecelakaan kerata api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memasang kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) di seluruh perlintasan sebidang.
Rencana pemasangan kamera pengintai tersebut disambut gembira netizen. Warganet menilai rencana itu sangat tepat untuk menekan angka kecelakaan. Komentar tersebut disampaikan lewat akun Instagram @iks_infokaresidenansolo yang membagikan berita Solopos, Sabtu (27/4/2019).
"Bagus, tapi tahun sebelumnya ngapain ya? Kebanyakan pada ngurus kepentingan masing-masing. Memperkaya keluarga masing-masing. Jadi lupa banyak nyawa terenggut di perlintasan kereta," komentar @junodmc.
"Kalau perlintasan tanpa palang dikasih CCTV, kalau jalannya sepi, malah CCTV-nya hilang nanti," komentar @fahmisan_ khawatir.
"Jos, sudah masuk era digital, harus banyak inovasi," imbuh @wisnuwijaya_.
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Direktur SDM dan Umum PT KAI, R. Ruli Adi, mengatakan, pemasangan kamera CCTV di perlintasan sebidang akan direalisasikan Juli 2019. Saat ini, PT KAI baru memesan kamera CCTV khusus tersebut.
BACA JUGA
Kamera CCTV akan dipasang di perlintasan legal yang ukurannya besar saja. Sedangkan perlintasan ilegal diwajibkan untuk ditutup. Pemasangan kamera CCTV bertujuan mengetahui kondisi perlintasan sehingga masinis kereta api bisa mengetahui kondisi perlintasan di jarak dua kilometer.
"Tahun ini Insya Allah. Semua perlintasan KA sebidang akan dilengkapi CCTV. Kamera CCTV ini untuk mengetahui apa yang ada di perlintasan dari jarak dua kilometer sehingga saat ada truk mogok di perlintasan, masinis sudah mengetahuinya dari jarak dua kilometer. Masinis bisa melakukan antisipasi pengereman sehingga tidak terjadi kecelakaan," jelas Ruli.
Menurut Ruli, teknologi CCTV ini belum pernah diterapkan di dunia perkeretaapian Indonesia. Pemasangan CCTV ini diharapkan bisa menekan kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Keberadaan perlintasan sebidang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Share