UMY Berangkatkan 1.817 Mahasiswa KKN 2026, Dilindungi BPJamsostek
UMY kirim 1.817 mahasiswa KKN 2026 dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program menjangkau daerah 3T hingga luar negeri.
Ibadah haji. /REUTERS-Ammar Awad
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kementerian Agama menerapkan sistem pelaporan dan pengawasan haji khusus kini dilakukan secara dalam jaringan (online). Tujuannya, sebagai upaya peningkatan pelayanan dan dasar pertimbangan untuk pengenaan sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) “nakal” atau yang tidak memberikan pelayanan optimal.
“Tahun lalu masih manual, tahun ini akan dilakukan melalui \'online\',” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M. Arfi Hatim ketika memberikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Tahun ini, kata dia, akan mulai digunakan aplikasi khusus untuk pelaporan dan pengawasan terhadap PIHK.
Pihaknya sekaligus berharap akan ada penambahan personel bagi pengawasan pelaksanaan haji khusus oleh PIHK untuk menjamin jamaah haji khusus mendapatkan pelayanan yang optimal.
“Bahkan kalau perlu dan memungkinkan petugas dari TNI/Polri bisa menjadi pengawas PIHK,” katanya.
Ia menambahkan pola pengawasan haji khusus terbagi menjadi tiga, yakni di dalam negeri, luar negeri, dan pengaduan jamaah.
Dalam negeri, meliputi pengawasan dalam hal pendaftaran haji, pelunasan BPIHK, pindah jamaah antar-PIHK, penggabungan jamaah atau konsorsium, dan pembatalan pemberangkatan.
Untuk luar negeri, meliputi pengawasan dalam hal pendataan keberangkatan dan pemulangan serta standar layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi di Arab Saudi.
Untuk pengaduan jamaah, meliputi seluruh layanan yang diberikan PIHK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK, dalam melaksanakan pasal 38, khususnya ayat 3 tentang pelaksanaan haji khusus, pemerintah menetapkan standar pelayanan minimal yang merupakan tolok ukur yang wajib diberikan oleh PIHK kepada jamaah.
Hal itu dengan tujuan memberi kepastian ketersediaan pelayanan minimal oleh PIHK yang akan dijadikan acuan sebagai alat pengawasan dan penilaian terhadap PIHK itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UMY kirim 1.817 mahasiswa KKN 2026 dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program menjangkau daerah 3T hingga luar negeri.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Rabu 29 Juli 2026 didominasi cerah berawan hingga berawan. Gunungkidul menjadi satu-satunya wilayah yang diprediksi cerah sepa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Jalan Jetis-Karangsemut Bantul ditutup 29-31 Juli 2026 untuk pemasangan box culvert dan pengaspalan. Simak jadwal serta jalur alternatifnya.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.