Pria Pacitan Disiram Cairan Kimia saat Berangkat ke Pasar
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Ahmad Dhani. /Okezone-Ady
Harianjogja.com, SURABAYA--Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019) siang. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Surabaya.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ahmad Dhani dengan penjara 1 tahun enam bulan. Karena politisi Gerindra tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik.
Dimana melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan," terang JPU, Rahmat Hari Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Cuaca Jogja Sabtu ini berawan dengan potensi hujan lokal. BMKG ingatkan hujan bisa turun tiba-tiba siang–sore hari.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.