Baru Diterima, Motor Koperasi Baru di Wonogiri Nyungsep ke Sawah
Motor roda tiga KDKMP Desa Sukoharjo Wonogiri masuk sawah usai distribusi. Diduga pengemudi belum mahir, kerusakan ringan.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengamat politik Rocky Gerung turut terseret kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet. Ia turut diminta bersaksi di persidangan.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menilai keterangan Rocky Gerung dan Tompi saat bersaksi dalam persidangan kasus penyebaran hoaks tak penting. Sebab, aktivis gaek itu menganggap kesaksian yang dituangkan Rocky dan Tompi tak berkaitan dengan tuduhan keonaran yang disangkakan kepada dirinya.
"Ya kesaksianya benar semuanya cuma kalau menurut aku itu enggak penting karena yang disangkakan ke saya keonaran, enggak ada hubunganya dengan mereka berdua," kata Ratna saat tiba di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).
Rocky dan Tompi sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum untuk bersaksi dalam sidang kasus Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, Ratna menilai jika kesaksian Rocky dan Tompi telah tepat dan berdasarkan fakta yang ada. Dirinya malah kasihan terhadap Rocky dan Tompi lantaran keduanya dipaksakan untuk hadir.
Menurutnya, persidangan tadi digelar langsung pada duduk permasalahanya bukan mencari fakta terkait kabar hoaks penganiayaan itu.
"Kasihan aja dua-duanya dipaksa-paksa hadir untuk sesuatu yang tidak harusnya relevan," ungkap Ratna.
Selama bergulirnya kasus Ratna di pengadilan, JPU telah memeriksa beberapa saksi. Mereka di antaranya, yakni sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus PAN Amien Rais, Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Jubir BPN Dahnil Anzar, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Nico Purba.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Motor roda tiga KDKMP Desa Sukoharjo Wonogiri masuk sawah usai distribusi. Diduga pengemudi belum mahir, kerusakan ringan.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.