Mahfud Md: Rakyat Sudah Tunjukkan People Power pada 17 April, Mari Terima Hasilnya

Yogi Anugrah
Yogi Anugrah Jum'at, 19 April 2019 18:17 WIB
Mahfud Md: Rakyat Sudah Tunjukkan People Power pada 17 April, Mari Terima Hasilnya

Mahfud Md/Harian Jogja-Yogi Anugrah

Harianjogja.com, SLEMAN—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan hingga saat ini belum ada pemenang resmi pilpres 2019. Menurut dia, pemenang pilpres baru akan diumumkan pada 22 Mei nanti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Perlu kita tegaskan bersama kepada diri kita semua, bahwa sampai hari ini belum ada pemenang pemilu yang berhak menyatakan menang baik kubu 01 maupun 02. Hasil quick count boleh Anda percaya boleh tidak, karena tidak mengikat belum resmi, hasil hitungan internal juga belum resmi, yang resmi nanti pada 22 Mei oleh KPU,” kata Mahfud, Jumat (19/4/2019).

Dia mengatakan proses-proses konstitusi harus diikuti oleh semua pihak. Menurut dia, ada hukum pemilu yang menerjemahkan prosedur tertentu untuk mengawasi pemilu harus jujur bersih dan lancar.

“Oleh sebab itu, tindakan-tindakan di luar konstitusi supaya dihindari oleh semua pihak,” ucap dia.

Mahfud juga menyatakan menggunakan hak pilih dalam pemilu bisa diartikan sebagai people power yang sesungguhnya.

People power itu ya pemilu, artinya kan rakyat menyatukan kekuatan untuk melakukan perubahan. Pada 17 April rakyat sudah menunjukkan sikapnya untuk membuat perubahan, penetapan tentang arah negara dalam lima tahun ke depan sesuai dengan program yang diajukan oleh pemerintah. Itulah people power yang sebenarnya, rakyat sudah bersatu, mari kita terima hasilnya,” jelas dia.

Ia juga mengatakan jika pada 22 Mei nanti ada yang tidak puas dan merasa diperlakukan tidak adil, gugatan pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki.

“Pokoknya saluran hukum itu sudah ada dan waktu masih cukup karena di KPU akan menghitung  sampai 22 Mei, setelah itu sepekan kemudian kemudian paling lama mendaftarkan sengketa ke MK, sepekan kemudian akan diteliti administrasinya baru sesudah itu sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti bukti. Instrumen hukum, sudah disediakan oleh konstitusi dan negara ini untuk tidak berlaku curang.”

Frasa people power belakangan cukup sering diperbincangkan. Awalnya, Amien Rais mengatakan akan menggunakan people power apabila Pemilu 2019 diwarnai kecurangan. Istilah itu kerap diulang-ulang dan akrab di telinga masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online