OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Ilustrasi. /SOLOPOS-Sunaryo Haryo Bayu
Harianjogja.com, JAKARTA- Masyarakat di seluruh Indonesia yang hendak menyaksikan hitung cepat hasil Pilpres 2019 baru bisa menyaksikannya pada sore hari.
Lembaga survei baru boleh umumkan hasil perhitungan cepat Pukul 15.00 WIB. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh sejumlah perusahaan televisi swasta nasional yaitu; PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.
Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.
Menurut para pemohon Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan Pilpres dan Pileg dalam sejarah Indonesia, maka warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.
Namun pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.
Hal ini menurut para pemohon akan menambah beban pelaksanaan pemilu bagi penyelenggara pemilu maupun aparat hukum, serta dapat menyulitkan dalam menciptakan tujuan pemilu yang damai, tertib, adil, transparan, dan demokratis.
Kendati demikian Mahkamah justru menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga aturan yang diujikan tetap dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
Dinkes Kota Jogja memastikan belum ada kasus hantavirus pada 2026 dan mengimbau warga waspada penularan dari tikus
KPK mengembangkan kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.