Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Yocie Gusman, Mantan Ketua DPC PKS Kota Bogor dan Plt. Dirut PT Bank BJB Syariah./Bisnis-ukm-bogor.blogspot.com
Harianjogja.com, JAKARTA--Mabes Polri sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus Bank BJB Syariah. Kasus ini melibatkan eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi mengungkapkan penyidik akan menyusun laporan hasil penyelidikan terlebih dulu, kemudian baru melakukan gelar (ekspose) kasus untuk menentukan tersangka baru dalam perkara tindak pidana kredit fiktif yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp548 miliar tersebut.
“Penyidik sedang menyusun laporan hasil lidiknya, setelah itu baru gelar perkara,” tuturnya kepada Bisnis, Jumat (12/4/2019).
Menurut Erwanto, jika tim penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut layak ditingkatkan ke ranah penyidikan karena syarat materil dan formil sudah lengkap, maka akan dilanjutkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) disusul nama tersangka baru.
“Tapi kalau alat buktinya belum sempurna maka akan diperpanjang lidiknya selama 30 hari kerja,” katanya.
Sebelumnya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) setelah penyidik menemukan adanya fakta baru yang mengarah pada nama Aher.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) bernama Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.
Yocie Gusman merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.
Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terkait dengan kasus tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Berikut aset yang disita Bareskrim:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Gerakan tersebut diwujudkan melalui implementasi aplikasi STUPA, yaitu layanan keuangan digital berbasis aplikasi uang elektronik.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.
Subaru membatalkan mobil listrik internal setelah laba operasional anjlok 90 persen akibat tekanan tarif impor Amerika Serikat.
Veda Ega unggul klasemen Moto3 2026 meski kalah top speed dari Hakim Danish. Duel keduanya makin ketat di lintasan.
Sharenting anak di media sosial berisiko kebocoran data, pelacakan lokasi, hingga pencurian identitas menurut studi Kaspersky dan SIT.