Kejagung Tegaskan Auditor Kerugian Negara Tak Hanya BPK, Ini Alasannya
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Sejumlah orang tua siswa memantau penerimaan peserta didik baru, di SMPN 1 Wonosari, Jumat (6/7/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG--Aparat Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menahan Kepala SMP Negeri 2 Tulungagung, Jawa Timur, Eko Purnomo karena diduga menjadi otak tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun anggaran 2017.
"Tersangka kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Rahmat Hidayat di Tulungagung, Selasa (9/4/2019).
Penahanan itu sendiri dilakukan hanya sesaat setelah tim penyidik Polres Tulungagung menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Tidak ada kendala berarti saat JPU melakukan eksekusi penahanan atas diri Eko Purnomo yang saat ini masih tercatat sebagai Kasek aktif di SMP Negeri 2 Tulungagung.
Kendati sebelumnya Eko melalui kuasa hukumnya sempat mencoba menegosiasi jaksa untuk dilakukan penahanan kota dan bukan penahanan kurungan badan, ia akhirnya hanya bisa pasrah saat JPU dengan dikawal polisi melakukan eksekusi.
Tersangka Eko langsung dibantar ke Lembaga Pemasyarakat Klas II B setelah dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan. "Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," kata Rahmat.
Terkait penolakan permohonan sebagai tahanan kota, menurut Rahmat sepenuhnya menjadi pertimbangan subyektif dan obyektif jaksa. JPU untuk selanjutnya akan mempercepat melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Kami tentunya menghormati proses hukum. Soal penahanan ini, sepenuhnya pertimbangan subjektif jaksa," kata kuasa hukum Eko, Qomarul Huda.
Ia menegaskan, kliennya Eko Purnomo bersikap kooperatif selama proses hukum. "Kami ikuti saja proses hukum sesuai aturan yang ada," ujar Qomarul.
Penahanan Eko buntut kasus pungutan liar dalam pelaksanaan PPBD tahun 2017 di SMPN 2 Tulungagung. Sebelumnya, dua guru sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor, bahkan dipecat sebagai ASN. Pengadilan kemudian memerintahkan untuk mengusut pihak yang memerintahkan dua guru itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.