Jelang DCF XVI, Harga Homestay Dieng Diminta Wajar
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Sejumlah orang tua siswa memantau penerimaan peserta didik baru, di SMPN 1 Wonosari, Jumat (6/7/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG--Aparat Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menahan Kepala SMP Negeri 2 Tulungagung, Jawa Timur, Eko Purnomo karena diduga menjadi otak tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun anggaran 2017.
"Tersangka kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Rahmat Hidayat di Tulungagung, Selasa (9/4/2019).
Penahanan itu sendiri dilakukan hanya sesaat setelah tim penyidik Polres Tulungagung menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Tidak ada kendala berarti saat JPU melakukan eksekusi penahanan atas diri Eko Purnomo yang saat ini masih tercatat sebagai Kasek aktif di SMP Negeri 2 Tulungagung.
Kendati sebelumnya Eko melalui kuasa hukumnya sempat mencoba menegosiasi jaksa untuk dilakukan penahanan kota dan bukan penahanan kurungan badan, ia akhirnya hanya bisa pasrah saat JPU dengan dikawal polisi melakukan eksekusi.
Tersangka Eko langsung dibantar ke Lembaga Pemasyarakat Klas II B setelah dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan. "Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," kata Rahmat.
Terkait penolakan permohonan sebagai tahanan kota, menurut Rahmat sepenuhnya menjadi pertimbangan subyektif dan obyektif jaksa. JPU untuk selanjutnya akan mempercepat melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Kami tentunya menghormati proses hukum. Soal penahanan ini, sepenuhnya pertimbangan subjektif jaksa," kata kuasa hukum Eko, Qomarul Huda.
Ia menegaskan, kliennya Eko Purnomo bersikap kooperatif selama proses hukum. "Kami ikuti saja proses hukum sesuai aturan yang ada," ujar Qomarul.
Penahanan Eko buntut kasus pungutan liar dalam pelaksanaan PPBD tahun 2017 di SMPN 2 Tulungagung. Sebelumnya, dua guru sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor, bahkan dipecat sebagai ASN. Pengadilan kemudian memerintahkan untuk mengusut pihak yang memerintahkan dua guru itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.