Dituding 90% Kementerian dan Lembaga Jual Beli Jabatan, Pemerintah: Tidak Benar

Newswire
Newswire Kamis, 04 April 2019 16:37 WIB
Dituding 90% Kementerian dan Lembaga Jual Beli Jabatan, Pemerintah: Tidak Benar

ILustrasi jabatan/JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyebut 90% kementerian dan lembaga diduga melakukan jual beli jabatan. Hal itupun langsung dibantah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

"Saya tegaskan di sini, tudingan tersebut tidak benar. Selaku Menpan saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN bahwa 90 persen kementerian melakukan jual beli jabatan," kata Menteri Syafruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/4/2019). 

Sebelumnya, KASN menduga selama ini praktik jual beli jabatan tak hanya terjadi di Kementerian Agama (Kemenag), tetapi hal itu bahkan berlangsung hampir di semua level.

"Presiden pernah bertanya kepada saya berapa banyak kementerian yang terlibat dalam praktik transaksi. Saya tak berani menduga, ya lebih dari separuh. Tapi kami duga lebih dari 90 persen yang melakukan praktik, tinggal levelnya ada beda-beda," ujar Ketua KASN, Sofian Effendi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Menurut dia, saat ini semua proses terkait lelang jabatan sangat transparan, terbuka dan akuntabel. Semua pihak terlibat dan dapat mengawasi proses pengisian jabatan pada setiap kementerian dan lembaga.

"Sistemnya sangat jelas, obyektif dan terbuka. Mulai dari open bidding (lelang terbuka) kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh ombudsman, masyarakat, media bahkan juga pengawas internal," ungkap Syafruddin

Ia mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan dalam kementerian dan lembaga. "Saya yakin kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit sekali dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kita dukung hal tersebut," kata Syafruddin.

Dikatakannya juga, berbagai inovasi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk menghilangkan jual beli jabatan seperti penerapan E-Goverment, SAKIP, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) dan Mal Pelayanan Publik.

"Kita telah menciptakan berbagai perangkat dan sistem agar aparat pelayanan publik tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap Menteri Syafruddin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online