Kasus Perdagangan Komodo Libatkan Sindikat Internasional

Newswire
Newswire Selasa, 02 April 2019 22:17 WIB
Kasus Perdagangan Komodo Libatkan Sindikat Internasional

Seekor anakan Komodo (Varanus Komodoensis) mendapatkan perawatan di ruang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) jatim, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019). /Ist-Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus perdagangan ilegal komodo di Jawa Timur diduga melibatkan sindikat internasional.

"Saat ini masih proses penyelidikan, tim akan bergerak ke NTT mencari penampungan satwa liar, kalau sudah dapat pemburunya dapat kita sidik," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Adi Karya Tobing di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Saat ini polisi sudah menahan tujuh tersangka, lima diamankan oleh Polda Jawa Timur sedangkan dua orang lagi diamankan oleh Mabes Polri. Saat ini polisi juga sedang mencari orang-orang yang menjadi pemburu komodo di habitat asalnya di Flores, NTT.

Dia mengatakan para pelaku perdagangan tersebut melakukan transaksi menggunakan rekening bersama, oleh sebab itu penyedia rekening bersama tersebut juga ikut ditahan karena dianggap turut membantu perdagangan ilegal satwa liar.

"Rekening bersama ini sudah dilacak dan diamankan, kami akan meminta pihak bank dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)  untuk melacak ke mana aliran dana tersebut, sehingga kita bisa mengungkap sampai ke akar-akarnya," kata dia.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli di dunia maya, polisi menemukan akun di laman facebook yang menyediakan satwa-satwa liar, termasuk komodo.

Komodo tersebut diburu lalu dibawa ke penampungan di Jawa Timur menggunakan angkutan darat, komodo-komodo tersebut dimasukkan ke dalam tabung. Enam komodo yang hendak dijual itu, berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat, saat ini komodo-komodo tersebut berada di kandang transit di Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, mereka pernah melakukan transaksi 41 ekor komodo dalam tiga tahun terakhir. Para tersangka akan dijerat dengan pasal UU no 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.

Adi berharap UU No.5/1990 bisa segera direvisi, karena undang-undang tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

"Sekarang sebagian besar pedagangan satwa liar dilindungi melalui daring, undang-undang tersebut tidak mengaturnya, makanya harus segera direvisi. Selain itu hukuman yang diberikan untuk pelaku masih terlalu ringan sehingga tidak ada efek jera," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online