Jonatan Christie Tersingkir di Singapore Open 2026
Jonatan Christie langsung fokus ke Indonesia Open 2026 usai tersingkir pada babak pertama Singapore Open dari Prannoy H.S.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma\'ruf Amin mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, GARUT--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme, Jajang Haerudin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jajang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi di media sosial, sehingga dijerat undang-undang tindak pidana pemilu.
"Meskipun statusnya tersangka yang bersangkutan tidak ditahan polisi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid seperti dilansir Antara, Jumat (29/3/2019).
Ia menuturkan, Kades Cimareme, Kecamatan Banyuresmi itu diketahui melakukan ajakan memilih melalui video, kemudian tersebar di media sosial yang akhirnya Bawaslu memanggil orang dalam video tersebut.
Kasus tersebut, kata dia, ditindaklanjuti bersama yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut yang memutuskan adanya dugaan pidana pemilu. "Saat ini Jajang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres," ucapnya.
Ia menyampaikan, hasil kajian Jajang dijerat melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu sesuai dengan UU No.7/2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Bawaslu Garut, lanjut dia, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Garut untuk menjadi pembahasan di Gakumdu dan penuntasan kasus tersebut.
"Selanjutnya Gakumdu akan melakukan pembahasan ketiga, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang kades memberikan pernyataan dukungan dan ajakan memilih yang direkam menggunakan video telepon seluler, yang akhirnya tersebar ke media sosial, terutama grup WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jonatan Christie langsung fokus ke Indonesia Open 2026 usai tersingkir pada babak pertama Singapore Open dari Prannoy H.S.
Daftar event Jogja 29–31 Mei 2026, mulai konser musik, pameran seni, hingga event lari dan budaya. Cek jadwal lengkapnya di sini.
Sinopsis Badut Gendong, film horor terbaru semesta Qodrat. Kisah tragis berubah jadi teror. Tayang di bioskop mulai 27 Mei 2026.
Jadwal lengkap 7 laga Piala Dunia 2026 di Stadion Houston. Dari fase grup hingga 16 besar, simak detailnya di sini.
Sulit rutin olahraga? Ahli ungkap kunci utamanya bukan disiplin, tapi fleksibilitas. Simak tips mudah agar tetap konsisten.
Jelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha dipindahkan di Borobudur. Ini alasan dan dampaknya bagi kawasan spiritual.