Kades Jadi Tersangka Usai Merekam Ajakan Memilih Jokowi

Newswire
Newswire Jum'at, 29 Maret 2019 20:17 WIB
Kades Jadi Tersangka Usai Merekam Ajakan Memilih Jokowi

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma\'ruf Amin mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, GARUT--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme, Jajang Haerudin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jajang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi di media sosial, sehingga dijerat undang-undang tindak pidana pemilu.

"Meskipun statusnya tersangka yang bersangkutan tidak ditahan polisi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid seperti dilansir Antara, Jumat (29/3/2019).

Ia menuturkan, Kades Cimareme, Kecamatan Banyuresmi itu diketahui melakukan ajakan memilih melalui video, kemudian tersebar di media sosial yang akhirnya Bawaslu memanggil orang dalam video tersebut.

Kasus tersebut, kata dia, ditindaklanjuti bersama yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut yang memutuskan adanya dugaan pidana pemilu. "Saat ini Jajang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres," ucapnya.

Ia menyampaikan, hasil kajian Jajang dijerat melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu sesuai dengan UU No.7/2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Bawaslu Garut, lanjut dia, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Garut untuk menjadi pembahasan di Gakumdu dan penuntasan kasus tersebut.

"Selanjutnya Gakumdu akan melakukan pembahasan ketiga, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, seorang kades memberikan pernyataan dukungan dan ajakan memilih yang direkam menggunakan video telepon seluler, yang akhirnya tersebar ke media sosial, terutama grup WhatsApp.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online