Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Duka untuk Lionel Messi
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Ilustrasi penangkapan mucikari prostitusi online /Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, JAKARTA--Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu berhasil meringkus mucikari prostitusi daring berinisial TAA. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Moehammad Sandy Hermawan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan temuan patroli siber jajarannya yang menemukan sebuah situs yang menjajakan pekerja seks komersial yang bisa dipesan secara daring.
“Pada situs tersebut ditemukan sebuah akun dengan nama Shaman Angels berisi foto-foto perempuan yang bisa dipesan,” kata Sandy di Mapolres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Senin (25/3/2019).
Berdasarkan temuan tersebut, petugas lalu melakukan penyamaran dengan memesan jasa wanita yang dijajakan. Ketika itu, mucikari TAA mematok harga Rp1,8 juta untuk sekali kencan dengan uang muka sebesar Rp500.000.
“Setelah dilakukan transfer, sisa pembayaran Rp1,3 juta diberikan langsung oleh pelanggan kepada perempuan yang melayani,” ujar Sandy.
Setelah dilakukan pembayaran, anggota Satreskrim Kepulauan Seribu kemudian menunggu wanita tersebut di tempat yang sudah disepakati di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah wanita itu datang, polisi kemudian langsung mengamankan seorang wanita kemudian diketahui berinisial AAN yang kemudian ditetapkan sebagai saksi korban. AAN kemudian diminta untuk menunjukkan keberadaan TAA yang berperan sebagai mucikari.
“Tersangka TAA ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya pakaian dalam, celana dan kaos, dua buah ponsel, bukti transfer Rp500.000 serta buku tabungan dan kartu ATM Bank BNI atas nama pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san
Marselino Ferdinan sukses jalani operasi lutut di Spanyol usai cedera saat TC Timnas di Bali. Pemain 21 tahun itu harus absen 2 bulan. Ini pesannya untuk Erick
Desa Sejahtera Astra Bugisan memiliki daya pikat tersendiri setelah berhasil mengembangkan potensi budaya dan wisatanya.
Geely Xingyuan menjadi mobil terlaris di China sepanjang Februari-Juli 2026, mengungguli Tesla Model Y dan BYD. Dominasi kendaraan listrik semakin kuat dengan p
Malaysia menjadi negara paling banyak dikunjungi wisatawan di Asia Tenggara pada 2025 dengan 42,2 juta kunjungan. Indonesia berada di posisi kelima dengan 15,4