Kembali ke Persija, Shayne Pattynama Siap Beradaptasi
Shayne Pattynama kembali ke Persija setelah membela Timnas Indonesia di ASEAN Hyundai Cup 2026 dan siap bekerja keras di bawah Shin Tae-yong.
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak 25 saksi yang terdiri dari berbagai ahli dan barang bukti, akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet.
Pada sidang keempat, Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan membahas pokok perkara dan menghadirkan saksi, Selasa (26/3/2019). Putusan tersebut dikatakan setelah Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti," ujar JPU, Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Daru mengaku masih memilah nama-nama saksi tersebut bersama dengan timnya untuk dihadirkan pada persidangan. Saksi yang dihadirkan nantinya sesuai dengan pasal yang didakwakan pada Ratna Sarumpaet.
"Kami masih pilah saksi-saksinya akan dihadirkan setelah kami merembukan bersama dengan tim. Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan pasal yang didakwakan," jelas Daru.
Sebelumnya, Majelis Hakim sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.
Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.
"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar Hakim Ketua, Joni saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Shayne Pattynama kembali ke Persija setelah membela Timnas Indonesia di ASEAN Hyundai Cup 2026 dan siap bekerja keras di bawah Shin Tae-yong.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Cristiano Ronaldo mengisyaratkan musim 2026-27 bisa menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional setelah karier lebih dari 20 tahun.
PLN menyiagakan 45.000 personel di 2.275 titik untuk menjaga keandalan listrik HUT RI ke-81 dengan cadangan daya 9 GW.