Prabowo Siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri dan Panglima TNI
Prabowo akan memberi Bintang Mahaputera kepada Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Agus Subiyanto atas kinerja dan kepemimpinan.
Calon Presiden dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Capres Prabowo Subianto di sela-sela pengambilan nomor urut pasangan calon untuk pemilihan Presiden 2019, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Darren Whiteside
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya segera membuat aturan yang rinci dan limitatif mengenai batasan penggunaan fasilitas negara oleh calon presiden petahana.
Hal itu diungkapkan Rohadi di Jakarta, Kamis, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 10/PUU-XVII/2019 tanggal 13 Maret 2019.
Misalnya, kata dia, kalau capres petahana menggunakan pesawat atau mobil kepresidenan ketika akan berkampanye apakah termasuk penggunaan fasilitas negara atau tidak.
"Sebab, pada sisi lain pesawat atau mobil kepresidenan itu terkait protokoler keamanan kepresidenan," katanya.
Berbeda, misalnya, kalau capres petahana menggunakan istana kepresidenan sebagai tempat kampanye yang sangat jelas termasuk penggunaan fasilitas negara yang dilarang.
"Hal-hal seperti ini harus diatur secara tegas oleh KPU," kata Tohadi yang juga dosen ilmu hukum Universitas Pamulang, Banten itu.
Pada Rabu (13/3), MK memutuskan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden petahana tidak harus cuti untuk berkampanye.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan agar diberlakukan pembatasan kepada capres petahana dalam berkampanye sehingga tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana.
"Capres petahana dituntut agar cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar kewajiban dan atau larangan yang ditentukan dalam undang-undang. Ini batasan yang diingatkan Mahkamah kepada capres petahana," kata Tohadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo akan memberi Bintang Mahaputera kepada Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Agus Subiyanto atas kinerja dan kepemimpinan.
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.
Cristiano Ronaldo gagal membawa Al Nassr juara AFC Champions League Two 2026 setelah kalah 0-1 dari Gamba Osaka di final.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.