Bencana Lebih Dipengaruhi Perubahan Iklim Ekstrem, BMKG: Masyarakat Harus Siap Siaga!
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan soal kesiapsiagaan menghadapi bencana yang makin dipengaruhi oleh perubahan iklim ekstrem
Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas/The Star
Harianjogja.com, MALAYSIA--Pasca pembebasan Siti Aisyah. WNI yang bekerja di Malaysia yang dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas memilih bungkam saat ditanya soal kabar lobi pemerintah Indonesia dalam upaya pembebasan tersebut.
"Tak ada komentar," kata Tommy sebagaimana dikutip The Star. Ia tampak menghindari wartawan usai hadir dalam sidang banding pada kasus mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad pun sebelumnya mengungkapkan hal serupa. Ia mengaku tak tahu-menahu soal lobi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Jaksa Agung Tommy Thomas.
"Saya tak punya informasi terkait hal ini. Keputusan tersebut dibuat oleh pengadilan. Ia telah melalui proses peradilan dan tuntutan terhadapnya dicabut. Jadi prosesnya mengikuti aturan hukum. Saya tak tahu detilnya. Namun, jaksa penuntut umum bisa menghentikan tuntutan," katanya sebagaimana dikutip The Straits Times.
Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan untuk membebaskan Siti Aisyah pada Senin (11/3/2019) setelah hakim menerima penghentian tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Kuala Lumpur selepas pembebasan Siti Aisyah, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan upaya pembebasan Siti setelah ia ditangkap karena dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam 13 Februari 2017 lalu.
Berdasarkan surat yang dibagikan Kementerian Hukum dan HAM, pembebasan Siti dilaporkan tak lepas dari campur tangan Menteri Yasonna yang mengirim surat untuk Jaksa Agung Tommy Thomas. Yasonna meminta Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 254 Kitab Hukum Pidana Malaysia yang mengatur penghentian tuntutan.
Yasonna menilai Siti telah dikelabui dan tak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam. Siti pun tak mendapat keuntungan dari aksi tersebut sehingga harus menjadi pertimbangan jaksa.
Thomas kemudian membalas surat itu dan mengatakan jaksa penuntut umum akan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah atau nolle prosequi berdasarkan aturan dalam Pasal 254. "Dengan begitu, jaksa penuntut umum akan meminta pengadilan untuk mengajukan discharge not amounting to an acquittal terhadap Siti Aisyah," tulis Thomas dan mengatakan hubungan baik kedua negara adalah salah satu pertimbangan pengambilan keputusan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan soal kesiapsiagaan menghadapi bencana yang makin dipengaruhi oleh perubahan iklim ekstrem
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.