PA 212: Tolak Divestasi Saham Perusahaan Bir Sama Dengan Mengkhianati Pancasila

Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan Sabtu, 09 Maret 2019 03:37 WIB
 PA 212: Tolak Divestasi Saham Perusahaan Bir Sama Dengan Mengkhianati Pancasila

Mobil komando dan massa simpatisan PA 212 memadati depan kantor DPRD DKI Jakarta pada Jumat (8/3/2019). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan atas rencana divestasi saham milik Pemprov DKI di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk. (Bisnis-Aziz Rahardyan)

Harianjogja..com, JAKARTA--Penolakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terhadap rencana divestasi saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk., dinilai sama dengan  mengkhianati Pancasila. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.

Hal ini dikatakan Novel dalam aksi PA 212 di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/3/2019). Aksi itu menuntut divestasi saham perusahaan bir dengan kode emiten DLTA ini.

"Enggak mungkin nilai-nilai ketuhanan menyetujui minuman keras, Saudara, betul? Artinya mereka mengkhianati sendiri Pancasila. Bohong kalau mereka mengaku \'saya Pancasila, saya Indonesia\'. Bohong!" ungkapnya.

Menurut Novel, nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila merupakan dasar utama yang harus dijaga setiap warga negara. Terlebih, dirinya menyebut setiap agama pun menyatakan larangan mengonsumsi minuman keras.

"Pancasila ini saudara, semuanya adalah nilai-nilai yang berkenaan dengan ajaran Islam. Dari satu sampai lima, semua tuntunan-tuntunan ayat-ayat Allah. Artinya, kita ini harus menjaga Pancasila. Bukan mereka yang hanya menjual Pancasila, tapi buntutnya merusak anak bangsa," tambah Novel.

Setelah perwakilan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Muhamad Taufik, menemui massa, aksi PA 212 di depan kantor DPRD DKI Jakarta telah bubar. Massa aksi meninggalkan lokasi tanpa ada keributan berarti.

Sebelumnya, Anies telah menyurati DPRD DKI Jakarta sejak Mei 2018 terkait pelepasan saham PT Delta Djakarta. Sebab, menurut PP 27/2014, Pengelolaan Barang Milik Negara mewajibkan pelepasan aset daerah harus melalui persetujuan DPRD.

Tetapi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi justru memutuskan untuk tidak merespons. Sebab menurutnya landasan rencana divestasi tersebut tidak jelas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online