Tiket Kereta Api pada 23 Desember 2022 Jadi Terlaris
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat tiket terlaris pada momen Natal & Tahun Baru 2023 (Nataru) jatuh pada 23 Desember 2022.
Robertus Robert/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan jeratan pidana terhadap aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet.
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan konteks Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia tidak tepat untuk menjerat Robet.
Wanita kelahitan Bitung, Sulawesi Utara, tanggal 6 November 1977 ini melihat adanya ketidakjelasan penguasa atau badan hukum yang terhina atas orasi Robet.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa konteks utama yang ingin diungkap Robet, yaitu kritik terhadap kebijakan tentara pada masa lalu yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), bukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada masa kini.
“Ada ABRI enggak sekarang, namanya TNI kan? Jadi sudah jelas. Masa akademisi seperti Robet, enggak tahu namanya ganti, kan tidak masuk akal. Kalau dia maksudkan untuk sekarang [menghina TNI] kan enggak mungkin,” kata Asfinawati kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (7/3/2019).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merekomendasikan bahwa pasal 207 KUHP ini merupakan delik aduan, sehingga seharusnya pihak yang dihina, yang melapor langsung ke kepolisian.
Asfinawati mengatakan dalam video tersebut, Robet hanya bermaksud mencontohkan lagu plesetan Mars ABRI. Robert bahkan menyatakan dirinya mencintai TNI sehingga kritik dalam orasinya dimaksudkan sebagai saran agar TNI bersikap profesional.
Sayangnya, banyak video tersebar dan membuat pernyataan Robet justru keluar dari konteksnya, sehingga membuat Robert seakan-akan menghina TNI.
“Kalau bertanya kepada kami, kami justru bertanya balik kenapa mereka menerapkan pasal itu [207 KUHP],” ujar Asfinawati.
“Video itu dipotong, yang pasti. Sehingga dipilih yang tertentu sehingga maknanya jadi sangat berbeda. Konteksnya sangat berbeda. Kalau kita lihat secara keseluruhan, maka idealnya kita tahu maksudnya lain. Itu sebuah kilas balik tentang kondisi di zaman dulu.”
YLBHI sebagai tim kuasa hukum Robet akan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu bersama Robet. “Kuasa hukum sangat tergantung dari yang didampingi, karena belum sempat bertemu, jadi langkah pertama yaitu diskusi.”
Sebelumnya, Robet ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 207 KUHP. Sebab, orasinya saat aksi Kamisan pada Kamis, (28/2/2019) dianggap menghina institusi TNI.
Robert tidak ditahan. Kepolisian lebih mengutamakan jerat pidana Pasal 207 KUHP dengan ancaman di bawah dua tahun penjara. Polisi tidak menggunakan UU ITE karena Robert tidak ikut menyebarkan sendiri video orasinya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat tiket terlaris pada momen Natal & Tahun Baru 2023 (Nataru) jatuh pada 23 Desember 2022.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.