103 WNA Pemilik E-KTP Elektronik Tersebar di 17 Provinsi

Newswire
Newswire Selasa, 05 Maret 2019 13:37 WIB
103 WNA Pemilik E-KTP Elektronik Tersebar di 17 Provinsi

Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, JAKARTA - Temuan data 103 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang namanya ditengarai masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019, ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"KPU RI menerima informasi 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang diduga ada di DPT. KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan menginstruksikan ke KPU provinsi, untuk melakukan verifikasi data dan faktual," ujar komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Viryan mengatakan berdasarkan pencermatan KPU, 103 WNA itu tersebar di 17 Provinsi dan 54 kabupaten/kota.

Dia mengatakan kegiatan verifikasi ditargetkan selesai dalam satu hari ini dan akan langsung disampaikan hasilnya kepada Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat.

"Kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih serta penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya," jelas dia.

Menurut Viryan ada tiga kemungkinan atas data tersebut, pertama 103 nama WNA sudah tidak ada di DPT; kedua apabila WNA pemilik KTP elektronik tersebut masuk di DPT maka namanya akan langsung dicoret; ketiga, hal lain diluar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui di lapangan.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang namanya tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online