Kementerian Agraria Masih Tutupi Data HGU Prabowo, Greenpeace Lontarkan Kritik Pedas
Perkebunan hutan tanaman industri APP-Sinar Mas di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (24/2)./Antara-FB Anggoro
Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi lingkungan hidup, Greenpeace Indonesia, menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang membuka data hak guna usaha (HGU) lahan-lahan di seluruh Indonesia. Tuntutan itu disampaikan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan telah disidangkan pada Senin (25/2/2019).
Namun, menurut Greenpeace, tuntutan itu belum bisa dipenuhi Kementerian Agraria karena alasan persaingan usaha, rahasia pribadi pemegang HGU, keamanan nasional, hingga kondisi sosial.
“Sepertinya data HGU hanya jadi dagangan politik,” tulis Greenpeace dalam akun twitternya @GreenpeaceID.
Polemik soal HGU ini pertama kali muncul dalam debat capres ronde kedua, 17 Februari 2019. Kala itu, calon presiden inkumben Joko Widodo alias Jokowi menyinggung kepemilikan lahan seluas 340.000 hektare milik pesaingnya, Prabowo Subianto.
Prabowo menegasakan lahan tersebut hanya berstatus HGU. Ia pun siap menyerahkan lahan itu ke negara kapanpun.
UU keterbukaan informasi https://t.co/wEdMC5Z0nW
— $i Jagur (@kuntoadji) February 25, 2019
Tiga hari kemudian, Greenpeace dan sejumlah organisasi lainnya menyatakan HGU adalah informasi publik. Ketentuan itu diatur dalam putusan KIP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Agung (MA).
“Sampai detik ini Kementerian Agraria masih membangkang dan belum juga mau membuka dan menyerahkan informasi HGU yang disengketakan,” tulis Greenpeace dalam keterangan pers pada 20 Februari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Share