Ilustrasi Polisi menujukkan tiga tersangka pencurian sepeda motor dan seorang pelaku pencurian mobil di Polsek Depok Timur, Kamis (10/1/2019)./Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang pegawai yang masih ikut masa pelatihan kerja di sebuah tenant restoran siap saji Galeria Mall, diciduk aparat Polsek Gondokusuman. Penyebabnya, tersangka yang masih berusia 20 tahun itu, diketahui nekat membobol brankas tempat kerjanya dan mengambil uang senilai Rp83 juta.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet mengungkapkan, tindak pidana itu terjadi pada Jumat (8/2/2019) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka bernama Nizar masuk ke restoran dan dengan sengaja merusak pintu almari brankas. Pelaku mencongkelnya, mengambil brankas berukuran 35 x 25 sentimeter itu dan pergi dari TKP. Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, seorang pegawai lainnya datang ke TKP untuk bekerja, namun ia melihat pintu almari brankas sudah dalam kondisi rusak dan brankas raib.
"Kejadian dilaporkan ke Polsek Gondokusuman, selanjutnya anggota Reskrim mengecek TKP, melihat rekaman sirkuit kamera televisi tersembunyi. Terlihat pelaku merupakan karyawan restoran tersebut dan masih dalam masa training [pelatihan kerja]," ujarnya, Minggu (24/2/2019).
Petugas selanjutnya mencari tersangka menuju alamat tempat tinggal keluarga pelaku di Wonosobo. Namun baru pada 10 Februari 2019 pelaku dapat ditangkap di kosnya kawasan Sagan. Selanjutnya tersangka mendekam di Polsek Gondokusuman untuk menjalani proses hukum.
"Motif pelaku melakukan tindakan itu, karena pada bulan ketiga bekerja, ia belum digaji, lalu nekat mengambil uang di brankas," kata Boni.
Boni menambahkan, sebetulnya pelaku tersebut masih berstatus pegawai training selama tiga bulan. Sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan, gaji pegawai training pada bulan berjalan tidak akan diberikan, bila selama training pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja selama sepekan. Sementara itu, selama masa training berjalan, pelaku diketahui kerap tidak masuk kerja lebih dari sepekan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," lanjut Boni.
Promotion Dept. Galeria Mall, Nadhira N Putri membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut, mengingat kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Semua keterangan menyangkut kejadian tersebut, baik perihal informasi lebih jauh tentang kejadian maupun detail kasus dan tersangka, silakan bertanya langsung pada kepolisian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.