Penganiaya Jurnalis di Malam Munajat 212 Diburu Polisi

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Senin, 25 Februari 2019 19:27 WIB
Penganiaya Jurnalis di Malam Munajat 212 Diburu Polisi

Para peserta Malam Munajat 212./JIBI-Bisnis Indonesia-Yusran Yunus

Harianjogja.com,  JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki dugaan penganiayaan yang dialami oleh wartawan 20Detik.com, Satria Kusuma, saat meliput Malam Munajat 212 di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). Polisi kini memburu para penganiaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono, mengungkapkan Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil pihak pelapor dan temannya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Selain itu, menurut Argo, tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah meminta hasil visum pelapor untuk dijadikan alat bukti dalam rangka menangkap pelaku penganiayaan.

"Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporannya. Tindak lanjutnya adalah memeriksa 2 orang saksi yaitu pelapor dan temannya. Serta kami minta hasil visumnya juga," tuturnya, Senin (25/2/2019).

Argo juga memastikan kepolisian akan profesional menangani perkara tindak pidana penganiayaan itu. Menurutnya, Polres Metro Jakarta Pusat tengah memburu para pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Malam Munajat 212 beberapa hari lalu.

"Kami akan tangani hal ini. Kita tunggu pemeriksaan berikutnya ya," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dari Satria Kusuma terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan massa di Malam Munajat 212 kepada dirinya Kamis (21/2/2019) malam.

Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi, mengakui wartawan media online nasional tersebut telah melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya saat melakukan peliputan oleh massa Malam Munajat 212. Menurutnya, tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan menangkap para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan itu.

"Laporan dari pihak pelapor sudah kami terima dan nomor laporannya itu: 358/K/II/2019/Restro Jakpus pada Jumat 22 Februari 2019 pukul 00.15 WIB," tutur Purwadi, Jumat (22/2/2019) lalu.

Dia menjelaskan pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu Pasal 170 KUHP yaitu bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Kamis 21 Februari 2019 pukul 21.00 WIB.

"Nama pelakunya masih dalam penyelidikan kami. Kami akan profesional menangani kasus ini dan menangkap pelakunya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online