Polda Jateng Pastikan Pelaku Pembakaran Motor di Temanggung Tak Terkait Teror di Semarang

Imam Yuda Saputra
Imam Yuda Saputra Minggu, 24 Februari 2019 15:17 WIB
Polda Jateng Pastikan Pelaku Pembakaran Motor di Temanggung Tak Terkait Teror di Semarang

Dua tersangka kasus pembakaran motor di Temanggung ditunjukkan ke wartawan, Sabtu (23/2/2019). (Antara-Heru Suyitno)

Harianjogja.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan pelaku pembakaran motor di Temanggung tidak berkaitan dengan sejumlah teror yang terjadi di wilayah Semarang dan sekitarnya.

Polres Temanggung baru-baru ini meringkus dua tersangka pembakaran dua sepeda motor milik Sungkono, 53, warga Dusun Kali Salam RT02/RW 05 Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Senin (18/2/2019). Kedua tersangka itu yakni Budi Waluyo, 38, dan Eko Santoso, 31. Kedua tersangka merupakan warga Dusun Dermonganti, Desa Ketitang.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Agus Triatmaja menyatakan, kdua pelaku tersebut tidak berkait dengan sejumlah teror pembakaran serupa di Semarang dan sekitarnya.

"Kedua tersangka pelaku pembakaran motor di Temanggung itu sepertinya tak berkaitan dengan sejumlah teror yang terjadi di Semarang. Motif mereka sepertinya lebih berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayah itu," ujar Agus, Minggu (24/2/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Temanggung, AKP Dwi Haryadi, mengaku belum mengetahui motif pembakaran dua motor tersebut. Namun, kedua pelaku dan korban saling mengenal.

"Tersangka dan korban ini kenal. Hanya beda dusun dan satu kelurahan. Namun, untuk mengungkap kasus ini kami belum sempat krocek ke korban lagi pasca-penangkapan ini," ujar Dwi.

Dwi menyebut dua tersangka berbagi tugas untuk mengeksekusi pembakaran motor Suzuki Tornado berpelat nomor H 3807 MB dan Yamaha Crypton milik korban. Keduanya menaiki motor berboncengan dengan menuju lokasi target yang akan dibakar.

"Jadi Budi selalu eksekutor membakar motor, dan Eko bertugas membeli bensin," jelas Dwi.

Terungkapnya kasus pembakaran dua motor itu petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Inafis Polres Temanggung, mendapati botol yang tertinggal di lokasi. Ada dugaan botol itu digunakan menyiram bensin ke motor.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, sehingga menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa orang lain dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online