19 WNA Love Scammer Diciduk di Tangerang, Modus Terbongkar
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
Ilustrasi Menteri Agama Lukman Hakim (tengah) berbicara dalam diskusi bertajuk Belajar Rahasia Nikah yang digelar di Kantor Kemenag DIY, Rabu (7/11/2018)./Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BUKITTINGGI--Kementerian Agama memastikan seorang dosen IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat bernama Hayati Syafri diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sering mangkir dalam tugas, bukan karena mengenakan cadar seperti isu yang ramai beredar.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, dalam keterangan di laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (23/2/2019), menegaskan bahwa Hayati diberhentikan karena sering tidak menjalankan tugasnya sebagai dosen.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam.
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," lanjutnya.
Kemenag lebih lanjut menjelaskan bahwa selain masalah ketidakhadiran, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," ucapnya.
"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian [BAPEK] ataupun ke PTUN," lanjutnya.
Berdasarkan PP No.53/2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.