Dua Travel Umrah Diblokir Kemenhaj, Ini Masalah yang Terjadi
Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH dua travel umrah setelah muncul persoalan keberangkatan dan kepulangan jamaah.
Ilustrasi Menteri Agama Lukman Hakim (tengah) berbicara dalam diskusi bertajuk Belajar Rahasia Nikah yang digelar di Kantor Kemenag DIY, Rabu (7/11/2018)./Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BUKITTINGGI--Kementerian Agama memastikan seorang dosen IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat bernama Hayati Syafri diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sering mangkir dalam tugas, bukan karena mengenakan cadar seperti isu yang ramai beredar.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, dalam keterangan di laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (23/2/2019), menegaskan bahwa Hayati diberhentikan karena sering tidak menjalankan tugasnya sebagai dosen.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam.
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," lanjutnya.
Kemenag lebih lanjut menjelaskan bahwa selain masalah ketidakhadiran, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," ucapnya.
"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian [BAPEK] ataupun ke PTUN," lanjutnya.
Berdasarkan PP No.53/2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH dua travel umrah setelah muncul persoalan keberangkatan dan kepulangan jamaah.
Kawasaki W800 2027 resmi meluncur di Jepang dengan harga 1.309.000 yen. Motor klasik ini tetap memakai mesin 773 cc berpendingin udara.
Nusron Wahid menghormati penyidikan KPK terkait dugaan suap ATR/BPN dan berharap kasus ini mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan.
Pemda DIY tak ingin penyediaan rumah susun hanya berhenti pada penambahan bangunan dan unit hunian. Di tengah harga rumah yang semakin tinggi, hunian vertikal t
Classic Hits Radio Irlandia menghapus lagu Ed Sheeran dari playlist setelah kontroversi pencoretan Macklemore dan mundurnya sejumlah musisi pendukung tur.
BPBD Sleman menerima sekitar 875 laporan kerusakan bangunan akibat bencana sejak awal tahun ini hingga pertengahan September 2026.