PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Calon Presiden dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Capres Prabowo Subianto di sela-sela pengambilan nomor urut pasangan calon untuk pemilihan Presiden 2019, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Darren Whiteside
Harianjogja.com, JAKARTA--Perdebatan terkait hak guna usaha (HGU) lahan yang dinilai dikuasai segelintir pengusaha mengemuka saat debat kedua pilpres pada Minggu 17 Februari 2019. Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan capres 02 Prabowo Subianto menguasai HGU untuk lahan seluas ratusan ribu hektare.
Sebaliknya, kubu Prabowo menyebut sejumlah pengusaha pendukung Jokowi juga memegang HGU atas lahan besar. Namun, publik tidak dapat mengetahui persis data rinci kepemilikan lahan itu karena pemerintah menutup akses informasi dengan dalih hak privasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengklaim data HGU, terutama yang menyangkut nama pemegang hak dan luas lahan, sebagai informasi privat.
Ketidakmauan membuka data HGU itu bertolak belakang dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara keterbukaan informasi yang diajukan lembaga pemantau hutan Forest Watch Indonesia (FWI). MA memerintahkan Kementerian ATR membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, dan jenis komoditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.
Direktur FWI Soelthon Gussetya Nanggara menyebut selama ini masyarakat tidak pernah tahu kepada siapa saja pemerintah meminjamkan lahan. Akibatnya, proses pemberian HGU berlangsung berlangsung tanpa pengawasan. Korupsi dan kolusi pun berpotensi muncul karena terjadi di ruang gelap.
"Tidak ada argumentasi logis lagi dari pemerintah untuk menutup data ini. Publik tidak pernah tahu," ujar Soelthon, Selasa (19/2/2019).
"Kalaupun ada situs berisi wilayah persebaran HGU, tidak ada data pemilik, luas, atau komoditas. Nama pemilik sebenarnya paling penting agar kita tahu kepada siapa saja lahan negara ini diserahkan," ujarnya.
Kementerian ATR membantah menutup data pemegang HGU demi kepentingan pelaku bisnis. Mereka mengklaim tengah berkonsultasi dengan Kemenko Perekonomian terkait jenis data yang akan dipublikasikan. Kementerian ATR bertindak salah satunya dengan merujuk Pasal 17 UU No.14/2008. Pasal itu menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.
"Ada aturan untuk melindungi hak privat. Bayangkan kalau ada orang datang ke kantor saya, minta seluruh data tentang Anda," ujar Juru Bicara Kementerian ART Horison Macodompis.
"Intinya kami bukan tidak ingin membuka data itu ke publik, tapi kami harus berhati-hati karena ini menyangkut hak keperdataan seseorang," katanya.
Merujuk Laporan Tahunan 2017 Ombudsman, dari total 8.264 aduan, dugaan maladministrasi pemerintah paling banyak berkaitan dengan isu pertanahan (13,43%). Dalam tahun yang sama, Kementerian Agraria berada di peringkat keempat dalam daftar lembaga yang paling kerap diadukan ke Ombudsman. Adapun merujuk kajian Komisi Informasi Publik, dalam kurun 2010 hingga 2015, sengketa yang mereka tangani mayoritas berkaitan dengan sektor sumber daya alam.
Peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law, Astrid Debora Meliala, menilai data HGU yang tertutup selama ini memicu konflik antara masyarakat adat atau penduduk lokal dan korporasi pemegang izin.
Astrid mengatakan, warga kerap tidak tahu bahwa lahan yang mereka garap telah dikuasakan kepada perusahaan melalui skema HGU. "Mereka tidak pernah tahu siapa yang bertanggung jawab atas suatu lahan atau harus menggugat siapa," ujarnya.
Lebih dari itu, Astrid menilai polemik HGU dalam debat pilpres terjadi karena pemerintah selama ini berkeras mengklasifikasi data HGU sebagai informasi rahasia. Akibatnya, kata dia, pemaparan data lahan HGU milik Prabowo dianggap sebagai serangan personal. "Ini konsekuensi, pihak Prabowo menggunakan dasar berpikir Kementerian Agraria dan BPN untuk melaporkan Jokowi ke Bawaslu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Rabu 29 Juli 2026 didominasi cerah berawan hingga berawan. Gunungkidul menjadi satu-satunya wilayah yang diprediksi cerah sepa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Jalan Jetis-Karangsemut Bantul ditutup 29-31 Juli 2026 untuk pemasangan box culvert dan pengaspalan. Simak jadwal serta jalur alternatifnya.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.
Seorang PNS Dinkes Kulonprogo rutin bersepeda ontel ke kantor untuk menjaga kebugaran sekaligus mendukung efisiensi BBM usai harga Pertamax naik.