Flu Berat, Ketum PA 212 Batal Diperiksa

Imam Yuda Saputra
Imam Yuda Saputra Senin, 18 Februari 2019 21:57 WIB
Flu Berat, Ketum PA 212 Batal Diperiksa

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, memberikan klarifikasi kepada massa yang berkumpul terkait batalnya pemeriksaan Ketum PA 212, Slamet Maarif, di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (18/2/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Harianjogja.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah batal memeriksa Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif,  yang sedianya dijadwalkan pada Senin (18/2/2019). Batalnya pemeriksaan itu lantaran Slamet tidak bisa hadir dengan alasan kondisi tubuh yang sedang sakit.

Dengan demikian sudah kali kedua Slamet mangkir dari pemeriksaan di Mapolda Jateng. Kali pertama, Slamet Maarif tidak memenuhi panggilan aparat kepolisian di Mapolda Jateng, adalah Rabu (13/2/2019) lalu, dengan alasan kesibukan yang padat.

“Pemeriksaan untuk ustaz Maarif hari ini belum bisa dilakukan karena beliau mendadak sakit,” ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, saat dijumpai wartawan di ruang Ditreskrim Polda Jateng, Kota Semarang, Senin siang.

Michdan mengaku sebenarnya Slamet Maarif sudah tiba di Semarang sejak Minggu (17/2/2019) malam. Meski demikian, Slamet Maarif mendadak sakit dan meminta pemeriksaan tersebut ditunda.

Michdan tidak menyebut secara pasti sakit yang dialami Slamet Maarif. Ia hanya menyebutkan jika kliennya mengalami flu berat dan tekanan darah atau tensi yang tinggi.

“Ya beliau kan jadwalnya padat, tensinya tinggi dan flu berat. Sebenarnya sudah sejak tadi malam ada di sini, tapi karena sakit enggak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Michdan.

Disinggung kapan akan Slamet Maarif akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan, Michdan belum bisa menyampaikan. “Nanti menunggu keputusan dari penyidik,” ujarnya singkat.

Sementara itu, meski Slamet batal menghadiri pemeriksaan, massa pendukungnya tetap hadir di depan Mapolda Jateng. Sebelum tiba di Mapolda Jateng, massa yang berjumlah ratusan orang itu berjalan kaki dari Masjid Baiturrahman, kawasan Simpang Lima.

Sambil berjalan, massa mengibarkan bendera bertuliskan lafaz tauhid sambil melakukan orasi. Dalam orasi itu, massa menentang keputusan pemeriksaan sekaligus penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka.

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet Maarif menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online