Sebelum Naik Haji, Muslim India Harus Sudah Divaksinasi
CEO Komite Haji India Maqsood Ahmed Khan mengumumkan kebijakan tersebut mengikuti arahan terbaru dari konsulat jenderal India di Jeddah dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Ojek online/Antara-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, SEMARANG —Pemerintah daerah perlu membuat peraturan turunan untuk menentukan tarif sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online setelah rancangan peraturan menteri perhubungan yang mengatur ojek online disahkan.
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengungkapkan, nantinya besaran tarif per kilometer sepeda motor berbasis aplikasi yang akan berlaku di setiap daerah bisa berbeda-beda.
“Besaran biaya jasa di setiap daerah tidak sama. Selanjutnya, dapat juga ditetapkan oleh kepada daerah sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Djoko, Minggu (10/2/2019).
Dia menjelaskan, pemerintah daerah bisa menggunakan formula penghitungan tarif ojek online yang telah ditetapkan oleh pemerintah jika rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut telah disahkan.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah melalui kementerian perhubungan melakukan diskresi untuk membuat rancangan peraturan menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kondisi tersebut, dia menilai, dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan bagi warga yang menggunakan jasa sepeda motor berbasis aplikasi tersebut.
Dia mengatakan, layanan sepeda motor berbayar yang tumbuh subur di dalam negeri akibat layanan angkutan umum yang buruk. Oleh karena itu, keberadaannya tidak bisa dipungkiri memang diperlukan.
“Kendati bila dikalkulasi biaya jasanya lebih mahal ketimbang menggunakan transportasi umum,” katanya.
Dia menambahkan, rancangan peraturan menteri yang mengatur penggunaan jasa sepeda motor merupakan yang pertama di dunia lantaran kendaraan roda dua tersebut bukan untuk angkutan umum.
Untuk sekedar diketahui, lanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak untuk melegalkan ojek online sebagai transportasi umum pada 26 Juni 2018.
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara yang diajukan 54 orang pengemudi ojek online. Pengemudi menggugat pasal 47 ayat (3) Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pertimbangan keselamatan dan daya angkut tidak menjadikan sepeda motor menjadi angkutan umum. Angka kecelakaan masih cukup tinggi dan terbesar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
CEO Komite Haji India Maqsood Ahmed Khan mengumumkan kebijakan tersebut mengikuti arahan terbaru dari konsulat jenderal India di Jeddah dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Cuaca Jogja Sabtu ini berawan dengan potensi hujan lokal. BMKG ingatkan hujan bisa turun tiba-tiba siang–sore hari.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.