Pemda Perlu Buat Aturan Turunan tentang Tarif Ojek Online

Yudi Supriyanto
Yudi Supriyanto Minggu, 10 Februari 2019 16:50 WIB
Pemda Perlu Buat Aturan Turunan tentang Tarif Ojek Online

Ojek online/Antara-Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, SEMARANG —Pemerintah daerah perlu membuat peraturan turunan untuk menentukan tarif sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online setelah rancangan peraturan menteri perhubungan yang mengatur ojek online disahkan.
 
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengungkapkan, nantinya besaran tarif per kilometer sepeda motor berbasis aplikasi yang akan berlaku di setiap daerah bisa berbeda-beda.
 
“Besaran biaya jasa di setiap daerah tidak sama. Selanjutnya, dapat juga ditetapkan oleh kepada daerah sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Djoko, Minggu (10/2/2019).
 
Dia menjelaskan, pemerintah daerah bisa menggunakan formula penghitungan tarif ojek online yang telah ditetapkan oleh pemerintah jika rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut telah disahkan.
 
Saat ini, lanjutnya, pemerintah melalui kementerian perhubungan melakukan diskresi untuk membuat rancangan peraturan menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
 
Kondisi tersebut, dia menilai, dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan bagi warga yang menggunakan jasa sepeda motor berbasis aplikasi tersebut.
 
Dia mengatakan, layanan sepeda motor berbayar yang tumbuh subur di dalam negeri akibat layanan angkutan umum yang buruk. Oleh karena itu, keberadaannya tidak bisa dipungkiri memang diperlukan.
 
“Kendati bila dikalkulasi biaya jasanya lebih mahal ketimbang menggunakan transportasi umum,” katanya.
 
Dia menambahkan, rancangan peraturan menteri yang mengatur penggunaan jasa sepeda motor merupakan yang pertama di dunia lantaran kendaraan roda dua tersebut bukan untuk angkutan umum.
 
Untuk sekedar diketahui, lanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak untuk melegalkan ojek online sebagai transportasi umum pada 26 Juni 2018.
 
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara yang diajukan 54 orang pengemudi ojek online. Pengemudi menggugat pasal 47 ayat (3) Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
“Pertimbangan keselamatan dan daya angkut tidak menjadikan sepeda motor menjadi angkutan umum. Angka kecelakaan masih cukup tinggi dan terbesar,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online