Mengenal Tiga Karakter Utama Anak Muda Indonesia di Era Digital
Simak tiga tipologi utama anak muda Indonesia di era digital hasil riset Alvara. Dari tipe Si Digital hingga Si Santuy, mana karakter Anda. Cek di sini.
Ilustrasi praktik pornorafi
Harianjogja.com, MAGELANG– Nasib malang menimpa AS, 17 warga Magelang. Ia terbujuk rayuan gombal seorang pemuda yang dikenalnya di media sosial facebook. Akibatnya, video porno dirinya disebar ke media sosial, dan ia juga diperas oleh teman prianya tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Magelang. AS yang seorang pelajar SMK Negeri Magelang itu melaporkan pria yang dikenalnya melalui facebook, Muh Aji Pamungkas, 21 tahun, warga Dusun Treko III, Treko, Mungkid, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan modus operandi kasus ini adalah pelaku membujuk korban untuk merekam video porno dan mengirimnya melalui media sosial. Korban pun menurutinya.
Ternyata, video tersebut digunakan oleh pelaku untuk senjata mengacam korban. “Pelaku mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang maka akan menyebarkan video bugil korban tersebut ke orang lain,” kata Kapolres, Kamis (7/2/2019).
Agar lebih takut, pelaku telah menyebarkan video bugil terlebih dulu ke beberapa temannya dengan akun lainnya. Karena takut, korban AS akhirnya mentransfer uang Rp500.000 kepada tersangka.
Namun, pemerasan tidak berhenti di sana. Setelah ditransfer, tersangka pun tetap menyebarkan video bugil korban. AS yang merasa dijebak akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Tegalrejo.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian menerjunkan tim Resmob untuk mengejar pelaku. Tersangka berhasil diamankan oleh polisi di Mungkid, Rabu (6/2/2019) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres mengungkapkan antara korban dan pelaku sebenarnya tidak pernah bertemu. Mereka berkomunikasi melalui Facebook Massenger, sejak Jum’at (25/1) lalu, termasuk mengirimkan foto bugil tersebut.
Bersama tersangka, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, uang Rp500.000 serta satu buah handphone merk Xiaomi Note 5A. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Hasil pengembangan pemeriksaan, Kapolres mengungkapkan pelaku telah mengakui perbuatannya dan bahkan menyebutkan korbannya tidak hanya satu.
“Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan handphone miliknya, diakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga wanita yang berbeda. Ini bisa lebih, makanya sedang kami kembangkan kasusnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak tiga tipologi utama anak muda Indonesia di era digital hasil riset Alvara. Dari tipe Si Digital hingga Si Santuy, mana karakter Anda. Cek di sini.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.
Samsung Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan fitur kesehatan berbasis AI untuk trail running, diving, dan pemantauan kebugaran harian.
Fenomena upwelling di Waduk Kedung Ombo Boyolali menyebabkan 10 ton ikan mati dan kerugian petani KJA mencapai Rp247 juta.