Belum Pernah Bertemu, Pria Ini Berhasil Membujuk Kenalannya di Facebook untuk Kirim Video Bugil

Nina Atmasari
Nina Atmasari Kamis, 07 Februari 2019 19:37 WIB
Belum Pernah Bertemu, Pria Ini Berhasil Membujuk Kenalannya di Facebook untuk Kirim Video Bugil

Ilustrasi praktik pornorafi


Harianjogja.com, MAGELANG– Nasib malang menimpa AS, 17 warga Magelang. Ia terbujuk rayuan gombal seorang pemuda yang dikenalnya di media sosial facebook. Akibatnya, video porno dirinya disebar ke media sosial, dan ia juga diperas oleh teman prianya tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Magelang. AS yang seorang pelajar SMK Negeri Magelang itu melaporkan pria yang dikenalnya melalui facebook, Muh Aji Pamungkas, 21 tahun, warga Dusun Treko III, Treko, Mungkid, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan modus operandi kasus ini adalah pelaku membujuk korban untuk merekam video porno dan mengirimnya melalui media sosial. Korban pun menurutinya.

Ternyata, video tersebut digunakan oleh pelaku untuk senjata mengacam korban. “Pelaku mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang maka akan menyebarkan video bugil korban tersebut ke orang lain,” kata Kapolres, Kamis (7/2/2019).

Agar lebih takut, pelaku telah menyebarkan video bugil terlebih dulu ke beberapa temannya dengan akun lainnya. Karena takut, korban AS akhirnya mentransfer uang Rp500.000 kepada tersangka.

Namun, pemerasan tidak berhenti di sana. Setelah ditransfer, tersangka pun tetap menyebarkan video bugil korban. AS yang merasa dijebak akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Tegalrejo.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian menerjunkan tim Resmob untuk mengejar pelaku. Tersangka berhasil diamankan oleh polisi di Mungkid, Rabu (6/2/2019) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres mengungkapkan antara korban dan pelaku sebenarnya tidak pernah bertemu. Mereka berkomunikasi melalui Facebook Massenger, sejak Jum’at (25/1) lalu, termasuk mengirimkan foto bugil tersebut.

Bersama tersangka, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, uang Rp500.000 serta satu buah handphone merk Xiaomi Note 5A. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Hasil pengembangan pemeriksaan, Kapolres mengungkapkan pelaku telah mengakui perbuatannya dan bahkan menyebutkan korbannya tidak hanya satu.

“Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan handphone miliknya, diakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga wanita yang berbeda. Ini bisa lebih, makanya sedang kami kembangkan kasusnya,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online