Ini 9 Provinsi Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Menristekdikti, Mohamad Nasir dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di sela-sela meresmikan gedung kampus Akademi Komunitas Seni dan Budaya DIY di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul, Sabtu (2/1/2019). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin.
Harianjogja.com, BANTUL-Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebut banyak akademi komunitas atau pendidikan vokasi di sejumlah daerah di Indonesia yang macet di tengah jalan dalam operasionalnya. Alasannya pemerintah daerah merasa tidak lagi diberi kewenangan mengelola akademi komunitas setelah keluarnya UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dari sekitar 73 akademi komunitas, yang ada saat ini hanya sekitar tujuh atau delapan akademi komunitas yang jalan," kata Nasir, dalam acara peresmian calon Akademi Komunitas Seni dan Budaya DIY, di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul, Sabtu (2/1/2019).
Nasir mengatakan Undang-undang Pemerintah Daerah memang mengatur semua perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/ kota.
Dengan adanya regulasi tersebut pemerintah daerah yang sudah mendirikan akademi komunitas tidak lagi melanjutkan dan tidak berani menganggarkan. Padahal keberadaan akademi komunitas sangat membantu daerah, karena didirikan dan dikelola oleh daerah dengan jurusan sesuai kebutuhan daerah.
Kebutuhan itu bisa terkait seni dan budaya, ekonomi, dan sebagainya. Menurut Nasir pemerintah hanya mengatur soal kurikulum, dosen, dan berbagai persyaratan. Sementara soal pengelolaannya bisa di daerah. "Pemerintah daerah enggak ada masalah sepanjang pengelolaan benar soal transparansi dan kepercayan," ujar Nasir.
Lebih lanjut, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa fokus pengembangan pendidikan tinggi pada periode 2015-2019 ini adalah pengembangan pendidikan tinggi vokasi yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menangani pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Selama ini pendidikan vokasi setelah sekolah menengah kejuruan (SMK) adalah pendidikan vokasi jenjang diploma III. Antara kedua institusi pendidikan tersebut ada kesenjangan sehingga dibentuklah pendidikan vokasi diploma I dan diploma II yang saat ini disebut akademi komunitas.
Akademi komunitas tersebut tidak lepas untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil sesuai keunggulan dan potensi di daerah. Kurikulumnya pun dibangun lebih banyak praktek dengan komposisi 70% praktek dan 30% teori.
Terkait Akademi Komunitas Seni dan Budaya DIY, Nasir sangat mendukungnya. Ia menilai adanya Akademi Komunitas Seni dan Budaya di DIY menjadi salah satu bukti Pemda DIY tidak hanya peduli pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tapi juga peduli pada pengembangan seni dan budaya.
"Kami berharap Akademi Komunitas Seni dan Budaya mampu menghasilkan praktisi seni dan budaya yang berkualitas," harap Nasir.
Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan tujuan jangka pendek didirikannya Akademi Komunitas Seni dan Budaya untuk membantu alumninya memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian. Sehingga lebih mudah memasuki pasar kerja baik di tingkat nasional maupun internasional terutama bagi seniman yang akan bersolo karir di luar negeri.
Akademi Komunitas Seni dan Budaya DIY berdiri sejak 2014 lalu. Sampai sekarang sudah melahirkan sekitar 270 orang alumni. Sultan mengatakan sejauh ini lulusan sudah bekerja mandiri di sanggar, namun sebagian besar diterima sebagai pendamping budaya di desa-desa.
Mahasiswa Akademi Komunitas Seni dan Budaya DIY tidak dibatasi usia. Namun lebih diutamakan yang memiliki keahlian di bidang seni dan budaya. Ada tiga jurusan di kampus tersebut, yakni Jurusan Tari, Karawitan, dan Kriya Kulit. Tiap angkatan per jurusan di batasi maksimal 30 orang.
Selama ini kampus tersebut masih belum mandiri melainkan dalam pembinaan Institut Seni Indonesia (ISI). Setelah memiliki gedung baru senilai Rp37 miliar, Akademi Komunitas Seni dan Budaya DIY dalam waktu dekat akan mandiri. Hanya butuh penyiapan sumber daya dosen, instruktur, dan pegawainya. "Sejauh ini tidak ada persoalan. Semua persyaratan sudah terpenuhi. Kami tinggal menunggu Kemenpan RB untuk pengadaan dosen dan pegawai," Kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Baskara Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.