Gara-Gara Ahmad Dhani Dipenjara, Sandi Akan Revisi Pasal Karet di UU ITE

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Kamis, 31 Januari 2019 20:05 WIB
Gara-Gara Ahmad Dhani Dipenjara, Sandi Akan Revisi Pasal Karet di UU ITE

Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Cipipnang, Kamis 31 Januari 2019./Bsnis-Jaffry Prabu Prakoso

Harianjogja.com, JOGJA  — Calon wakil presiden Sandiaga Uno berniat mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) setelah Ahmad Dhani dipenjara karena statusnya di media sosial.

Sandi mengatakan bahwa regulasi tersebut banyak mengandung pasal-pasal karet sehingga bisa menjatuhkan lawan politik. “Rentan diinterpretasikan untuk hukum memukul lawan dan menolong teman. Jadi ini yang akan jadi poin utama dan PR terbesar bagi kami,” katanya seusai menjenguk Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Sandi memastikan di bawah kepemimpinannya bersama Prabowo tidak akan ada lagi pasal karet. “Jangan lagi hukum tajam ke satu sisi tumpul ke satu sisi lain, tebang pilih, dan munculkan rasa tidak adil,” jelasnya.

Saat berjumpa, Sandi memberi motivasi kepada Dhani yang baginya adalah pejuang dalam cobaan dan ujian. Pertemuan itu berlangsung selama satu jam sejak pukul 15.05 WIB.

Dhani yang telah menjadi politikus Partai Gerindra ini divonis 1,5 tahun kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1/2019) lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada masyarakat tertentu berdasarkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara itu, pentolan Dewa 19 ini masih punya PR satu persidangan lagi, yaitu kasus Ujaran Idiot saat menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (26/8/2018).

Kasusnya akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN Surabaya memohon perpindahan lokasi penahanan Ahmad Dhani di Surabaya guna mempermudah persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online