Tiket Kereta Api pada 23 Desember 2022 Jadi Terlaris
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat tiket terlaris pada momen Natal & Tahun Baru 2023 (Nataru) jatuh pada 23 Desember 2022.
Aksi massa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada Maret 2009./JIBI-bisnis.com-Aziz Rahardyan
Harianjogja.com, JAKARTA — Aksi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Bali dan 38 kota di seluruh Indonesia membuahkan hasil. Petisi pencabutan remisi diteken oleh Sutrisno, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Penandatanganan petisi oleh pejabat Kemenkumham itu diungkapkan Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Keputusan Presiden No.29/2018 yang memberikan remisi untuk 115 terpidana termasuk I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada Maret 2009.
Massa pengunjuk rasa adalah gabungan AJI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Peduli Masyarakat Jakarta (FPMJ), dan Forum Jurnalis Freelance. Mereka berdemonstrasi di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
"Seharusnya [penandatanganan petisi pencabutan remisi] bisa menjadi dasar pencabutan. Karena kan memang dasar dari remisi itu surat kelakuan baik dari Kalapas dan kantor wilayah [Kemenkumham] setempat," jelas Ade.
Massa dari AJI dan sejumlah organisasi menentang Kepres No. 29/2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara yang diterbitkan 7 Desember 2018.
Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, menyatakan kebijakan presiden mengurangi hukuman Susrama melukai rasa keadilan. Bukan saja bagi keluarga korban, tetapi juga jurnalis di Indonesia. Sebab kebijakan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers.
"Kami mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuh jurnalis Prabangsa," kata Manan.
Demonstran menyatakan akan mengawal petisi yang ditandatangani Sutrisno untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Ade Wahyudin menyebut LBH Pers akan menginvestigasi kemungkinan maladministrasi dalam pengajuan remisi tersebut. Bila terbukti ada pelanggaran, LBH Pers berencana mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan pengusulan pengurangan masa hukuman Susrama didasarkan atas berbagai pertimbangan. Misalnya terpidana yang dinilai tidak pernah ada cacat dalam menjalankan masa hukuman, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik.
Remisi diberikan sebab terpidana bukan pelaku extraordinary crime, dan sudah menjalani hukuman hampir sepuluh tahun. Pengusulan pun telah diajukan seusai prosedur lewat lembaga pemasyarakatan, dibawa ke tim pengamat pemasyarakatan, kantor kewilayahan, kemudian masuk ke Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat tiket terlaris pada momen Natal & Tahun Baru 2023 (Nataru) jatuh pada 23 Desember 2022.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.