Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Satgas Antimafia Bola Mabes Polri Menangkap Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng terkait Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan Sepakbola/foto: Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA- Terduga pelaku mafia bola diprediksi akan terus bertambah.
Tersangka mafia dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia dapat bertambah jumlahnya pekan depan setelah penyidik Satuan Tugas Antimafia Sepakbola Mabes Polri meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Minggu depan sudah ada peningkatan beberapa kasus dari penyelidikan ke penyidikan, tidak menutup kemungkinan sudah ada lagi beberapa tersangka yang akan ditetapkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Dedi Prasetyo menuturkan status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan apabila penyidik sudah memiliki alat bukti serta melakukan gelar perkara.
Alat bukti yang cukup dan gelar perkara membuat penyidik hal tersebut merupakan peristiwa pidana.
Pekan depan diyakini konstruksi sudah jelas untuk pihak-pihak yang akan ditersangkakan atas peristiwa pidana.
Sementara itu, Satuan Tugas Antimafia Bola kembali memanggil Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria terkait penyelidikan terhadap dua klub Liga 2 2018, PSS Sleman dan Madura FC.
Usai diperiksa, Tisha menjelaskan, penyidik dari Satgas Antimafia Bola meminta penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi PSSI.
Ada pun Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Keempat tersangka itu, yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap dan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk pendidikan pada RAPBN 2027, termasuk PIP, KIP Kuliah, MBG, dan Sekolah Garuda.
Instagram resmi mengganti logo teks atau wordmark setelah 10 tahun. Desain baru menuai pro dan kontra karena banyak pengguna salah membaca tulisan Instagram men
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat
AFC resmi menolak banding Persib Bandung terkait kericuhan suporter saat ACL 2. Maung Bandung tetap didenda Rp3,5 miliar dan menjalani laga tanpa penonton.
Borneo FC resmi ditunjuk AFC sebagai tuan rumah fase grup AFC Challenge League 2026/2027. Stadion Segiri Samarinda akan menjadi venue pertandingan Asia.