Baru Diterima, Motor Koperasi Baru di Wonogiri Nyungsep ke Sawah
Motor roda tiga KDKMP Desa Sukoharjo Wonogiri masuk sawah usai distribusi. Diduga pengemudi belum mahir, kerusakan ringan.
Satgas Antimafia Bola Mabes Polri Menangkap Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng terkait Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan Sepakbola/foto: Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA- Terduga pelaku mafia bola diprediksi akan terus bertambah.
Tersangka mafia dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia dapat bertambah jumlahnya pekan depan setelah penyidik Satuan Tugas Antimafia Sepakbola Mabes Polri meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Minggu depan sudah ada peningkatan beberapa kasus dari penyelidikan ke penyidikan, tidak menutup kemungkinan sudah ada lagi beberapa tersangka yang akan ditetapkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Dedi Prasetyo menuturkan status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan apabila penyidik sudah memiliki alat bukti serta melakukan gelar perkara.
Alat bukti yang cukup dan gelar perkara membuat penyidik hal tersebut merupakan peristiwa pidana.
Pekan depan diyakini konstruksi sudah jelas untuk pihak-pihak yang akan ditersangkakan atas peristiwa pidana.
Sementara itu, Satuan Tugas Antimafia Bola kembali memanggil Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria terkait penyelidikan terhadap dua klub Liga 2 2018, PSS Sleman dan Madura FC.
Usai diperiksa, Tisha menjelaskan, penyidik dari Satgas Antimafia Bola meminta penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi PSSI.
Ada pun Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Keempat tersangka itu, yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap dan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Motor roda tiga KDKMP Desa Sukoharjo Wonogiri masuk sawah usai distribusi. Diduga pengemudi belum mahir, kerusakan ringan.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.