Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Satgas Antimafia Bola Mabes Polri Menangkap Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng terkait Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan Sepakbola/foto: Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA- Terduga pelaku mafia bola diprediksi akan terus bertambah.
Tersangka mafia dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia dapat bertambah jumlahnya pekan depan setelah penyidik Satuan Tugas Antimafia Sepakbola Mabes Polri meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Minggu depan sudah ada peningkatan beberapa kasus dari penyelidikan ke penyidikan, tidak menutup kemungkinan sudah ada lagi beberapa tersangka yang akan ditetapkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Dedi Prasetyo menuturkan status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan apabila penyidik sudah memiliki alat bukti serta melakukan gelar perkara.
Alat bukti yang cukup dan gelar perkara membuat penyidik hal tersebut merupakan peristiwa pidana.
Pekan depan diyakini konstruksi sudah jelas untuk pihak-pihak yang akan ditersangkakan atas peristiwa pidana.
Sementara itu, Satuan Tugas Antimafia Bola kembali memanggil Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria terkait penyelidikan terhadap dua klub Liga 2 2018, PSS Sleman dan Madura FC.
Usai diperiksa, Tisha menjelaskan, penyidik dari Satgas Antimafia Bola meminta penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi PSSI.
Ada pun Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Keempat tersangka itu, yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap dan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum kepada nakhoda Kapal Virgo Transport 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sarmuji resmi menjadi Menperin menggantikan Agus Gumiwang. Kadin meminta empat persoalan industri segera menjadi perhatian.
Koperasi Semesta belum bisa memasok susu untuk MBG karena produksi terserap industri dan UMKM. Populasi sapi akan ditambah 200 ekor.
BPS mencatat inflasi September 2026 mencapai 3,28% secara tahunan. Program MBG turut mendorong kenaikan harga daging ayam ras.
KDMP Sendangmulyo Sleman belum diserahterimakan, tetapi ditemukan kerusakan pada drainase dan talang dalam evaluasi fisik.