1 Januari, Indonesia Mulai Menjadi Anggota Tak Tetap Dewan Keamanan PBB 2019-2020

Aprianto Cahyo Nugroho
Aprianto Cahyo Nugroho Kamis, 03 Januari 2019 18:17 WIB
1 Januari, Indonesia Mulai Menjadi Anggota Tak Tetap Dewan Keamanan PBB 2019-2020

Dubes Indonesia untuk PBB Dian Triansyah Djani menancapkan Bendera Merah Putih di Markas Dewan Keamanan PBB setelah Indonesia resmi menjadi anggota DK PBB Periode 2019-2020. Foto: Kementerian Luar Negeri

Harianjogja.com, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2019, Indonesia secara resmi memulai keanggotaanya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, hingga 31 Desember 2020.

Seperti dikutip dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri RI, dimulainya masa keanggotaan Indonesia ini ditandai dengan pemancangan Bendera Indonesia oleh Duta Besar dan Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dian Triansyah Djani, di markas PBB di New York, pada Rabu (2/1/2019) waktu setempat.

Seperti diketahui, saat dilakukan pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB bulan Juni 2018 lalu, Indonesia memperoleh dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.

“Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia,” ungkap Djani.

Keanggotaan Indonesia di DK PBB ini merupakan keanggotaan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

Sebagai anggota DK PBB, Indonesia bersama 14 negara lainnya (AS, Inggris, Perancis, Rusia, RRT, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika) akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandatnya di dalam Piagam PBB.

Setelah resmi menjabat, Djani selaku Watap RI di PBB menjabat sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massal, Komite Sanksi terkait terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267, serta mengepalai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988. Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.

Di antara seluruh anggota DK PBB selama kurun waktu 2019 – 2020, Indonesia merupakan negara penyumbang pasukan terbesar untuk Misi Keamanan PBB. Indonesia akan memberi perhatian pada peningkatan efisiensi dan efektifitas misi perdamaian PBB (UN Peace Keeping Operations), selain pada isu global lainnya.

Selain Indonesia, Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, Jerman juga memulai keanggotaannya di DK PDD pada periode yang sama. Negara-negara tersebut akan menggantikan negara anggota tidak tetap yang berakhir masa jabatannya sejak 31 Desember

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online