Bencana Lebih Dipengaruhi Perubahan Iklim Ekstrem, BMKG: Masyarakat Harus Siap Siaga!
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan soal kesiapsiagaan menghadapi bencana yang makin dipengaruhi oleh perubahan iklim ekstrem
Menkumham Yasonna H. Laoly (tengah)/Bisnis-Iim Fathimah Timorria
Harianjogja.com, JAKARTA - Pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok pada 24 Januari mendatang sudah merupakan haknya. Hal itu ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kalau soal Ahok ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukim dan HAM, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Yasonna juga memastikan bebasnya Ahok bulan depan tidak terkait dengan diskriminasi. Selain itu, Yasonna menjelaskan bahwa remisi yang diterima Ahok telah sesuai dengan aturan hukum sebagaimana diatur dalam PP 99 Tahun 2012.
"Tidak ada diskriminasi yang kami lakukan, karena itu tidak termasuk tindak pidana dalam PP 99, maka sesuai haknya, ketentuan hukum kita jalankan," sambung Yasonna.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahok menerima remisi atau pengurangan masa pidana Natal. Masa tahananan terpidana kasus penistaan agama tersebut dipotong satu bulan sehingga ia akan bebas pada 24 Januari mendatang.
Kepala Bagian Humas Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto sebelumnya membenarkan kabar remisi Natal yang diterima Ahok pada Senin (24/12/2018).
Ahok memperoleh kado remisi bersama 11.232 narapidana Kristiani. Di antara mereka terdapat 160 orang yang langsung menghirup udara bebas. Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani masa hukumannya.
Sebelumnya, Ahok divonis bersalah telah melakukan penistaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Dia menjalani hukuman mulai 9 Mei 2017.
Selama menjalani masa tahanan, mantan Gubernur DKI itu telah memperoleh remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, kemudian remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan. Dengan total remisi 3 bulan 15 hari, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan soal kesiapsiagaan menghadapi bencana yang makin dipengaruhi oleh perubahan iklim ekstrem
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.
Anggaran infrastruktur Kulonprogo 2026 naik signifikan. Jalan, pasar, sekolah hingga padat karya ikut meningkat.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.