Aktivitas Semeru Jadi Perhatian Angkutan Lebaran
Aktivitas Gunung Semeru di Jawa Timur menjadi atensi khusus lalu lintas udara selama arus mudik 2023.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018)./Antara-Hendra Nurdiyansyah
Harianjogja.com,JAKARTA — Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik pemberhentian GKR Hemas sebagai senator.
Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (22/12/2018), daftar kehadiran senator asal Daerah Istimewa Yogjakarta itu terbilang minim. Dari 85 rapat atau sidang, ia itu hanya dua kali menghadiri rapat. Sementara dalam 80 kali rapat lainnya, senator itu memberikan keterangan izin, kemudian sekali sakit, dan dua kali tanpa keterangan.
Sebelum putusan pemberhentian pada sidang paripurna lalu, sebenarnya Badan Kehormatan (BK) DPD sudah memberikan surat peringatan atas kemalasannya mengikuti sidang atau rapat DPD. Surat yang ditandatangani lengkap oleh Pimpinan BK itu ditujukan kepada istri Sultan Yogyakarta itu pada 15 Oktober 2018.
"Telah diberikan teguran atas ketidakhadiran secara fisik. Yakni telah melakukan pelanggaran pasal 28 ayat 1 huruf b, Peraturan DPD RI tentang kode etik. Di mana hal ini merupakan pelanggaran kode etik. Diingatkan kepada Ibu GKR Hemas untuk meningkatkan kehadiran pada sidang/rapat selanjutnya," bunyi siaran pers tersebut.
Selain melanggar kode etik DPD, Hemas juga dianggap tidak menepati sumpah sebagai angggota DPD. Dalam pasal 254 Undang-undang MPR, DPR, dan DPD (MD3) disebutkan bahwa sumpah anggota DPD harus memenuhi kewajibannya dan bekerja sungguh-sungguh sebagai anggota DPD.
"Sesuai pasal 307 ayat 2 Undang-undang MD3, seharusnya diberikan sanksi diberhentikan antarwaktu (PAW) mengingat tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan dewan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah."
GKR Hemas sebelumnya terlibat perseteruan dengan Oesman Sapta, Ketua DPD saat ini terkait upaya perebutan kursi pimpinan DPD sehingga berujung pada gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hemas juga mengklarifikasi sengaja tak menghadiri berbagai rapat di bawah kepemimpinan Oesman Sapta, sebab kehadirannya sama saja bakal melegitimasi kepemimpinan Oesman Sapta yang dinilainya ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Aktivitas Gunung Semeru di Jawa Timur menjadi atensi khusus lalu lintas udara selama arus mudik 2023.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.