Pemilu Serentak 2019 Rumit, JK Ingin Pilpres Dipisah dari Pileg

Newswire
Newswire Jum'at, 21 Desember 2018 14:17 WIB
 Pemilu Serentak 2019 Rumit, JK Ingin Pilpres Dipisah dari Pileg

JK saat berpidato di acara Pertemuan Akhir Tahun Partai Golkar di Hotel Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018)./Suara.com-Yasir

Harianjogja.com, JAKARTA- Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum serentak untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI, dan DPRD pada 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut Pemilu serentak 2019 merupakan pemilu paling rumit. Jusuf Kalla lantas berharap undang-undang yang mengatur tentang pemilu serentak diamandemen oleh DPR RI.

Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla saat memberikan sambutannya dalam acara silahturahim akhir tahun Partai Golkar yang digelar di Kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) malam.

"Persaingan yang ketat terjadi di tingkat bawah. Memang inilah, salah satu pemilu terumit yang pernah kita hadapi. Mudah-mudahaan nanti di DPR undang-undangnya diamandemen lagi nanti. Jadi memisahkan Pemilu antara Pipres dan Pileg," tuturnya.

Selain rumit, menurut Jusuf Kalla, Pemilu serentak justru lebih memakan biaya yang besar dan beresiko menimbulkan potensi kebocoran suara. Lebih dari itu, juga memecah konsentrasi partai, serta masyarakat dinilainya akan lebih banyak menaruh perhatian kepada Pilres daripada Pileg.

"Karena itu perlu kita memperbaiki kondisi yang ada. Supaya lima tahun yang akan datang, hal ini kembali kepada pola yang sebelumnya. Ini penting disampaikan karena bagaimanapun dalam Pilpres ini, orang akan lebih banyak perhatiannya kepada Pilpres daripada Pileg," imbuhnya.

"Apalagi dengan parliamentary threshold yang 4 persen, itu menakutkan untuk partai-partai menengah dan kecil, sehingga akan mati-matian mengelola partainya sendiri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara serentak pertama kali akan digelar pada Pemilu 2019 mendatang. Hal itu, menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online