Prabowo Siapkan Skema Tukar Motor Bensin dengan Motor Listrik
Prabowo menyiapkan skema tukar tambah motor bensin dengan motor listrik serta pembiayaan bunga rendah untuk masyarakat.
Ahmad Dhani. /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/12/2018).
Mereka menegaskan cuitannya tentang pendukung penista agama di media sosial bukan bentuk ujaran kebencian. Dalam nota pembelaan tim kuasa hukum Dhani, dijelaskan bahwa tindakan tersebut hanya bagian dari kebebasan berpendapat.
"Cuitan 6 Maret dianggap sebagai kebebasan berpendapat," bunyi keterangan dalam nota pembelaan Ahmad Dhani.
Menurut versi tim kuasa hukum Dhani, pernyataan mereka diperkuat keterangan saksi ahli dalam sidang. Ahli bahasa, dalam hal ini menyatakan cuitan pentolan Dewa 19 di media sosial masih dalam batas wajar.
"Berdasarkan ahli bahasa, isi dari cuitan merupakan suatu sifat dan sikap yang wajar dalam kewarasan berpikir," demikian disampaikan tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam nota pembelaan.
Mengacu pada keterangan ahli, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun meminta Majelis Hakim membebaskan klien mereka dari tuntutan. Mengingat sebelumnya, Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana atas Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
Sidang pembacaan nota pembelaan Ahmad Dhani sendiri masih akan berlanjut pekan depan. Suami Mulan Jameela merasa pembelaan pribadinya masih butuh perbaikan sehingga dia menyatakan berkas belum siap dibacakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Prabowo menyiapkan skema tukar tambah motor bensin dengan motor listrik serta pembiayaan bunga rendah untuk masyarakat.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.