MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS/Sholahudin Al Ayyubi
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Habib Bahar bin Ali bin Smith menjadi sorotan. Kejaksaan Agung menerima 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengungkapkan SPDP tersebut telah diterima Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung pada Kamis (6/12/2018) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, perkara ujaran kebencian Habib Bahar bin Ali bin Smith di Polda Metro Jaya sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi ada 2 SPDP di sini (Kejaksaan) ya terkait kasus itu. SPDP-nya dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," tuturnya, Jumat (7/12/2018).
Menurut Prasetyo, teknis pelimpahan perkara itu dari Kejaksaan ke Pengadilan akan diserahkan kepada JAMPidum Kejaksaan Agung dan Aspidum Kejati DKI Jakarta.
"Nanti teknisnya seperti apa apakah pelimpahan ke Pengadilannya digabungkan karena waktunya kan berdekatan atau seperti apa," katanya.
Sementara itu, JAMPidum Noor Rochmad mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat penunjukan beberapa jaksa peneliti yang bertugas untuk mengikuti perkembangan perkara Habib Bahar bin Ali bin Smith di Bareskrim Mabes Polri.
"Jaksa penelitinya belum, SPDPnya juga baru kami terima kemarin. Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada tim jaksa peneliti perkara itu," katanya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Habib Bahar bin Ali bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.
PSBS Biak vs Arema FC berakhir 2-4 di babak pertama. Trio Brasil tampil ganas, ini jalannya laga dan susunan pemain.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.