Prabowo Salat Id di Paris, Temui WNI di KBRI Prancis
Presiden Prabowo dijadwalkan salat Iduladha di KBRI Paris dan bertemu WNI dalam kunjungan resmi kenegaraan ke Prancis.
Oesman Sapta Odang/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (14/11/2018) mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau dikenal dengan akronim OSO atas pembatalan dirinya oleh KPU sebagai calon anggota DPD RI.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Sapta Surheza di Gedung PTUN Jakarta, Rabu.
Melalui putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
"Memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, yang mencantumkan nama penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," ujar Edi.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, dengan hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.
Sebelumnya KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.
Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.
OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA.
Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo dijadwalkan salat Iduladha di KBRI Paris dan bertemu WNI dalam kunjungan resmi kenegaraan ke Prancis.
Kemendag menurunkan 2.639 iklan bermasalah di marketplace hingga Maret 2026, termasuk Minyakita dan minuman beralkohol.
Ketua DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro mengajak warga memaknai Iduladha 1447 H sebagai momentum keikhlasan dan kepedulian sosial.
Mobil Daihatsu Zebra terbakar di garasi rumah warga Pandak, Bantul, diduga dipicu percikan aki saat proses pengecasan kendaraan.
Film horor supernatural Passenger resmi tayang di bioskop Indonesia mulai 27 Mei 2026 dengan kisah perjalanan penuh teror misterius.
Apple menggagalkan 1,1 miliar akun palsu dan memblokir transaksi penipuan Rp36 triliun di App Store sepanjang 2025.