Mendagri Dorong Nobar Piala Dunia 2026 untuk Dongkrak UMKM
Mendagri Tito Karnavian meminta daerah memperbanyak nobar Piala Dunia 2026 untuk menggerakkan UMKM dan mendorong ekonomi lokal.
Haringga Sirla./Ist
Harianjogja.com, BANDUNG-Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), AF (16) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, di Bandung, Jabar, Rabu (14/11/2018).
Menurut Dadang materi banding sudah tercatat dikepaniteraan pidana. Berdasarkan Akta Banding untuk anak AF bernomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD, ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.
Banding itu juga didasarkan karena para terpidana bukanlah pelaku utama, melainkan hanya terbawa emosi massa sehingga ikut memukul dan menendang.
"Di sisi lain perbuatan anak pelaku melakukan hanya memukul sekali, nendang, nginjek jadi tidak sebanding hukuman pidana," kata dia.
Hakim juga dinilai Dadang tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.
Adapun isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di Masjid dan mengikuti shalat berjamaah Magrib dan Isya, harus mewajibkan untuk bersih-bersih Masjid pada hari minggu selama 6 bulan, dan anak tetap harus melanjutkan sekolah.
"Untuk anak AAP merekomendasikan dari Bapas Bandung ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November. SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendagri Tito Karnavian meminta daerah memperbanyak nobar Piala Dunia 2026 untuk menggerakkan UMKM dan mendorong ekonomi lokal.
Kemenhaj RI akan mencabut izin KBIH yang terlibat penipuan haji. Simak penjelasan lengkap dan kasus yang terjadi di sini.
Sebanyak 1.842 peserta mengikuti SMUT Untidar 2026. Simak jadwal ujian, prodi favorit, dan peluang lolos seleksi mandiri.
DPRD Bantul ingatkan pengelolaan retribusi Parangtritis oleh kalurahan harus optimal agar tidak menurunkan PAD sektor pariwisata.
Kendalikan gula darah sejak malam hari dengan kebiasaan sederhana seperti jalan kaki, pola makan tepat, dan tidur cukup. Simak tips lengkapnya.
Harga Pertamax melonjak hingga Rp16.250 per liter. Ekonom Unesa ungkap alasan utama kenaikan dan dampaknya bagi keuangan Pertamina.