BMKG Ingatkan Suhu Dingin Ekstrem Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada
BMKG ingatkan suhu dingin saat musim kemarau 2026. Warga Jateng diminta waspada dampak kesehatan dan kekeringan.
Haringga Sirla./Ist
Harianjogja.com, BANDUNG-Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), AF (16) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, di Bandung, Jabar, Rabu (14/11/2018).
Menurut Dadang materi banding sudah tercatat dikepaniteraan pidana. Berdasarkan Akta Banding untuk anak AF bernomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD, ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.
Banding itu juga didasarkan karena para terpidana bukanlah pelaku utama, melainkan hanya terbawa emosi massa sehingga ikut memukul dan menendang.
"Di sisi lain perbuatan anak pelaku melakukan hanya memukul sekali, nendang, nginjek jadi tidak sebanding hukuman pidana," kata dia.
Hakim juga dinilai Dadang tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.
Adapun isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di Masjid dan mengikuti shalat berjamaah Magrib dan Isya, harus mewajibkan untuk bersih-bersih Masjid pada hari minggu selama 6 bulan, dan anak tetap harus melanjutkan sekolah.
"Untuk anak AAP merekomendasikan dari Bapas Bandung ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November. SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG ingatkan suhu dingin saat musim kemarau 2026. Warga Jateng diminta waspada dampak kesehatan dan kekeringan.
Gapasdap mendesak pemerintah menaikkan tarif penyeberangan karena biaya operasional kapal melonjak dan membebani pelaku usaha.
Dana Transfer DIY turun Rp167 miliar pada 2026. Yashinta Sekarwangi berkomitmen memperjuangkan kenaikan TKD dalam APBN 2027.
Pemkab Sleman pastikan relokasi Korwil Mlati tak ganggu layanan pendidikan. Penataan lahan dorong PAD dan program ekonomi.
PLN ungkap dua PLTU bermasalah jadi penyebab pemadaman listrik di Jawa. Perbaikan dikebut, pasokan segera dipulihkan.
RS Pratama Jogja genap 10 tahun dengan layanan CT Scan, rekam medis elektronik mandiri, dan program wisata medis bagi wisatawan.