DJP Pantau Pajak hingga Desa, Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 yang memperluas pengawasan pajak hingga tingkat desa dengan dukungan teknologi digital, web scraping, remote sensing, serta jejarin
Haringga Sirla./Ist
Harianjogja.com, BANDUNG-Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), AF (16) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, di Bandung, Jabar, Rabu (14/11/2018).
Menurut Dadang materi banding sudah tercatat dikepaniteraan pidana. Berdasarkan Akta Banding untuk anak AF bernomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD, ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.
Banding itu juga didasarkan karena para terpidana bukanlah pelaku utama, melainkan hanya terbawa emosi massa sehingga ikut memukul dan menendang.
"Di sisi lain perbuatan anak pelaku melakukan hanya memukul sekali, nendang, nginjek jadi tidak sebanding hukuman pidana," kata dia.
Hakim juga dinilai Dadang tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.
Adapun isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di Masjid dan mengikuti shalat berjamaah Magrib dan Isya, harus mewajibkan untuk bersih-bersih Masjid pada hari minggu selama 6 bulan, dan anak tetap harus melanjutkan sekolah.
"Untuk anak AAP merekomendasikan dari Bapas Bandung ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November. SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 yang memperluas pengawasan pajak hingga tingkat desa dengan dukungan teknologi digital, web scraping, remote sensing, serta jejarin
BMKG memprediksi embun upas di Dieng lebih sering muncul saat musim kemarau 2026. Puncaknya diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September.
Pemkab Sleman mengandalkan tiga strategi pengentasan kemiskinan, termasuk Beasiswa Sleman Pintar untuk mencetak satu sarjana dari setiap keluarga miskin.
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Menteri PPPA menyebut kasus balita tewas diduga dianiaya ibu tiri di Bekasi menjadi alarm perlindungan anak dan menegaskan pelaku diproses hukum.
Dosen FH UGM Nabiyla Risfa Izzati mengaku mendapat ancaman dan diduga menjadi korban doxing usai mengkritik Menteri PU. Kampus mengecam intimidasi.