Kesepakatan Nuklir AS-Saudi Bergantung pada Perjanjian Abraham
Trump menegaskan kesepakatan nuklir sipil AS-Arab Saudi hanya disetujui jika Riyadh bergabung dalam Perjanjian Abraham.
Idrus Marham. /suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak dua saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IM terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dua saksi itu berasal dari unsur swasta masing-masing Mustahal dan Lukman Hakim.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mengkonfirmasi terhadap empat saksi yang diperiksa untuk tersangka Idrus pada Selasa (13/11) soal dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Empat saksi itu ialah anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004-2019 Slamet Eko Wantoro, Rochmat Fauzi Trioktiva berprofesi sebagai guru swasta serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Jumadi dan Mahbub.
KPK menduga empat saksi itu merupakan bagian dari tim sukses salah satu calon di Pilkada Kabupaten Temanggung.
Untuk diketahui, Bupati Temanggung terpilih dalam Pilkada 2018 adalah Muhammad Al Khadziq. Al Khadziq merupakan suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (ES).
Eni juga merupakan tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut. KPK pun telah melimpahkan Eni dari tahap penyidikan ke penuntutan atau tahap dua sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan untuk Eni.
Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.
Kortjo sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Trump menegaskan kesepakatan nuklir sipil AS-Arab Saudi hanya disetujui jika Riyadh bergabung dalam Perjanjian Abraham.
PT Epson Indonesia mendorong implementasi Smart Classroom di sekolah-sekolah Yogyakarta melalui integrasi AI dan teknologi interaktif.
Wamendikdasmen Fajar Riza melakukan groundbreaking TK Aisyiyah Pembina Unit 2 di Bantul sebagai komitmen pemerataan akses pendidikan.
PSS Sleman dirumorkan merekrut Christophe Nduwarugira. Bek Timnas Burundi dengan 48 caps dan pengalaman di Liga Portugal ini berpotensi memperkuat lini pertahan
Polri menegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang memungut maupun memeriksa pajak masyarakat dalam pengawasan wajib pajak.
Mahasiswa Aliansi Cipayung Bantul mendesak transparansi penanganan kasus Febri Adriansyah dan pengesahan RUU Perampasan Aset.