KPU Akan Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi, KPK: Harapannya Koruptor Tidak Bertambah

Newswire
Newswire Selasa, 13 November 2018 14:37 WIB
KPU Akan Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi, KPK: Harapannya Koruptor Tidak Bertambah

Deklarasi Desa Anti Politik Uang (APU) yang digelar di Balai Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kamis (4/10/2018).Harian Jogja-fahmi Ahmad Burhan

Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan 40 nama calon anggota legislatif atau caleg DPR dan DPD mantan napi kasus korupsi kepada publik. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK dan KPU belum lama ini membahas tentang rencana tersebut. Kemungkinan 40 nama caleg yang maju dalam pemilu 2019 akan diumumkan bagi yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

"Hak pemilih untuk tahu siapa yang akan mereka pilih. Agar tidak salah pilih kemudian kami mengatakan pada prinsipnya dalam diskusi tersebut, itu hal yang bisa dilakukan ke depan bersama-sama," kata Febri di gedung KPK, Selasa (13/11/2018).

Febri mengatakan, alasan KPK mendorong KPU untuk mengumumkan caleg mantan napi korupsi itu agar masyarakat tahu dan memahami siapa orang yang cocok dan tidak salah pilih menjadi wakil rakyat.

"Jangan pilih orang-orang yang coba menawarkan uang untuk membeli suara, kami pandang itu tidak layak dipilih, jadi uangnya harus ditolak dan orangnya tidak dipilih," ujar Febri.

Febri mempunyai catatan, bahwa KPK hingga kini total anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi dan menjalani proses hukum di KPK sebanyak 69 orang. Sedangkan, anggota DPRD sebanyak 149 orang.

"Harapannya tentu saja tidak perlu bertambah [koruptor] kecuali memang setelah diimbau masih tetap melakukan korupsi," imbuh Febri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online