SBY Nyanyi di Distoria 2026, Festival Musik Pelajar Magelang Meriah
SBY tampil bernyanyi di Distoria 2026 Magelang dan dorong generasi muda mengembangkan seni, musik, dan pendidikan.
Nafa Urbach./Suara.com-Ismail
Harianjogja.com, MAGELANG - Bawaslu Kabupaten Magelang memanggil Caleg DPR RI Partai Nasdem Nafa Indira Urbach untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye. Hal ini terkait penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang AA 9537 HB.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengungkapkan Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil plat merah dalam kegiatan kampanye.
Menurut Fauzan pelanggaran atas pasal 280 ayat (1) huruf h, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Nafa sedianya kita klarifikasi hari Senin 5 November 2018 namun tidak hadir karena sedang shooting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional. Nafa diwakili tim kampanyenya. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD dan warga," kata Fauzan, dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Senin (5/11/2018).
Fauzan mengungkapkan dugaan pelanggaran larangan kampanye ini berawal ketika Nafa Urbach dan tim kampanyenya melakukan kampanye bentuk lain berupa baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran. Masyarakat setempat mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih.
Mereka juga sudah mengajukan bantuan air bersih kepada BPBD Kabupaten Magelang pada bulan September lalu namun belum bisa dipenuhi karena air bersih masih tersedia. Pada akhir Oktober, Tim Kampanye Nafa menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang, Tempuran.
Saat BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, Tim Kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menambahkan pihaknya akan segara mengirimkan panggilan ulang kepada Nafa Urbach. Ia berharap Nafa bisa datang untuk memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye.
Ia meminta para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye sesuai diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
"Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU. Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas. Kami mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menegakan aturan kampanye," kata Habib. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SBY tampil bernyanyi di Distoria 2026 Magelang dan dorong generasi muda mengembangkan seni, musik, dan pendidikan.
Sebanyak 2.000 warga Magelang menebus sembako murah dari PSMTI. Program sosial ini membantu meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Kebakaran lahan kembali melanda Wukirsari, Bantul. BPBD mencatat 62 kasus kebakaran hingga 22 Juli 2026, mayoritas dipicu aktivitas manusia.
Google dikabarkan menaikkan harga Pixel 11 yang meluncur 12 Agustus 2026 akibat lonjakan biaya memori dan produksi global.
Harga bawang putih di Pasar Manis Purwokerto kembali naik menjadi Rp50.000 per kilogram. DPKUKM Banyumas terus memantau harga untuk mengendalikan inflasi.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.