Polri Ancam Pidanakan Penyebar Hoaks Terkait Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 30 Oktober 2018 22:50 WIB
Polri Ancam Pidanakan Penyebar Hoaks Terkait Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610

Ilustrasi/Istimewa

Harianjogja.comJAKARTA- Informasi hoaks alias kabar bohong terkait tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT610 masih bertebaran di media sosial. 

Mabes Polri mengancam akan mempidanakan masyarakat yang ikut menyebarkan informasi palsu atau hoaks di media sosial maupun whatsapp grup mengenai jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan pihaknya sudah mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video maupun foto yang tidak benar terkait insiden jatuhnya Lion Air JT 610.

Menurut Setyo, Kepolisian akan terus mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan penyebaran informasi hoaks tersebut.

"Jangan disebarluaskan lagi. Kita harus berempati kepada keluarga korban. Jangan sampai membuat panik dan kehebohan baru dengan cara membuat video viral yang tidak benar," tuturnya, Selasa (30/10/2018).

Dia mengancam tidak akan segan mempidanakan masyarakat yang seringkali menyebarkan informasi hoaks dengan tujuan menebarkan ketakutan terhadap keluarga korban pesawat jatuh tersebut.

"Bisa dipidanakan nanti. Saya imbau ke masyarakat untuk turut serta melawan hoaks dan jangan ikutan menyebarkan informasi hoaks karena akan membuat keluarga korban dan kita semua tidak nyaman," kata Setyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online