Ngedrift Berujung Tabrak Warung, Pengemudi Mazda di Karanganyar Jadi Tersangka

Sri Sumi Handayani
Sri Sumi Handayani Jum'at, 19 Oktober 2018 19:37 WIB
Ngedrift Berujung Tabrak Warung, Pengemudi Mazda di Karanganyar Jadi Tersangka

Polisi memeriksa mobil Mazda yang dipakai ngedrift oleh Wildha Lukman Fadli, Rabu (17/10/2018). (Istimewa)

Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Kasus kecelakaan akibat aksi nekat terjadi di Karanganyar. Seorang warga Tasikmadu, Wildha Lukman Fadli, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Karanganyar akibat kasus kecelakaan di jalan tembus pada Minggu (14/10/2018).

Saat kejadian, Wildha berada di balik kemudi mobil Mazda 2 warna hijau yang terekam kamera kemudian videonya menjadi viral di media sosial. Mobil berpelat nomor AD 9234 MN itu melaju dari arah Magetan ke Tawangmangu.

Mobil melaju kencang bahkan saat menikung. Setelah menikung mobil menyelonong ke jalur berlawanan dan menabrak warung di tepi jalan. Selain warung, mobil itu juga menghantam pembatas jalan atau guard rail.

Lokasi kejadian tepatnya di Dukuh Ngledok RT 004/RW 002, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu. Akibat kecelakaan itu, dinding toilet warung di pinggir jalan rusak dan mobil lain juga rusak pada bagian depan sebelah kiri akibat tertabrak bagian belakang Mazda 2 warna hijau.

Semua kejadian itu direkam dan diunggah di media sosial sehingga viral.

"Hasil olah TKP dan rekonstruksi di lokasi kejadian terdapat fakta itu bukan kecelakaan biasa. Ada unsur kesengajaan. Salah satunya adalah pelaku [pengemudi Mazda 2 hijau] meminta orang lain merekam aksi nge-drift itu," kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar, Iptu Sutarno, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, Jumat (19/10/2018).

Sutarno menuturkan polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/10/2018). Polisi menetapkan Wildha sebagai tersangka kasus kecelakaan. Wildha dijerat Pasal 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak ditahan tetapi kami berlakukan wajib lapor," jelas Sutarno.

Polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu. Saat ini, video aksi drift dan mobil Mazda 2 warna hijau yang diparkir di Satlantas Polres Karanganyar menjadi barang bukti.

"Ada foto aksi dia nge-drift. Ngakunya bukan dari klub mobil manapun. Tapi pernah belajar nge-drift. Tersangka hanya mengakui sekali melakukan aksi itu."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online