Hari ke-10 SAR KM Virgo Transport 8, 3 Jasad Ditemukan
Tiga jasad korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di hari ke-10 SAR. Total 126 korban ditemukan, 117 masih dicari.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA- Terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melunasi pembayaran denda Rp1 miliar.
"Terpidana telah membayarkan denda dan uang pengganti sebagai berikut denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Namun Andi Narogong juga masih harus melunasi uang pengganti lainnya sebesar 2,15 juta dolar AS.
Febri menyatakan total uang pengganti dan denda sebesar Rp2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara," ungkap Febri.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari upaya "asset recovery" yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP-elektronik.
"Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong telah mengembalikan uang senilai 350.000 dolar AS," tuturnya.
KPK pada Kamis (4/10/2018) telah mengeksekusi Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat putusan Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.
Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Padahal pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi "hanya" divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tiga jasad korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di hari ke-10 SAR. Total 126 korban ditemukan, 117 masih dicari.
Jadwal Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 hari ini mencakup 21 cabor, termasuk esports, atletik, bulu tangkis, wushu, dan angkat besi.
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis pada Rabu (23/9/2026) dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Jadwal UEFA Nations League 2026/2027 mulai 24 September. Simak Belanda vs Jerman, Inggris vs Spanyol, dan jadwal lengkapnya.
Prakiraan cuaca DIY Rabu 23 September 2026, Kota Jogja mencapai 33 derajat Celsius. Simak suhu dan kelembapan lima wilayah.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, tanggal, jam pelayanan pagi dan malam, serta syarat perpanjangan SIM.