Penembakan Gedung Putih 2 Terluka, FBI Bergerak Cepat
Penembakan terjadi di dekat Gedung Putih, AS. FBI dan Dinas Rahasia menangani insiden yang melukai dua orang.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA- Terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melunasi pembayaran denda Rp1 miliar.
"Terpidana telah membayarkan denda dan uang pengganti sebagai berikut denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Namun Andi Narogong juga masih harus melunasi uang pengganti lainnya sebesar 2,15 juta dolar AS.
Febri menyatakan total uang pengganti dan denda sebesar Rp2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara," ungkap Febri.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari upaya "asset recovery" yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP-elektronik.
"Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong telah mengembalikan uang senilai 350.000 dolar AS," tuturnya.
KPK pada Kamis (4/10/2018) telah mengeksekusi Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat putusan Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.
Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Padahal pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi "hanya" divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penembakan terjadi di dekat Gedung Putih, AS. FBI dan Dinas Rahasia menangani insiden yang melukai dua orang.
Imam Besar New York Shamsi Ali menyebut Islam di Amerika Serikat justru tumbuh pesat setelah tragedi 9/11 dan Islamofobia meningkat.
Proyek pembangunan Jembatan Kewek Jogja mulai memasuki tahap persiapan teknis. Pembongkaran jembatan lama dijadwalkan bulan depan.
Warga Boyolali menemukan batu diduga stupa dan prasada peninggalan candi Buddha saat membangun jalan menuju kandang ternak.
Africa CDC memperingatkan 10 negara Afrika berisiko terdampak wabah Ebola setelah lonjakan kasus di Republik Demokratik Kongo.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri panen raya udang di Kebumen. Proyek budidaya udang ini disebut menyerap 650 tenaga kerja.